150 Kiai Bahas Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail di Lombok
Selasa, 3 September 2024 | 12:00 WIB
Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail di Golden Palace Mataram, Selasa (3/9/2024). (Foto: NU Online/Suwitno)
Patoni
Penulis
Mataram, NU Online
Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi lokasi ke-5 kegiatan Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail pada Selasa (3/92024) di Golden Palace Mataram diikuti 150 ulama. Lokasi sebelumnya ialah di Surabaya, Yogyakarta, Aceh, dan Banjarmasin dengan fokus untuk memformulasikan sistem pengambilan hukum dalam bahtsul masail diniyah.
Forum di Mataram tersebut dihadiri oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir, Katib Syuriyah PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali, Wakil Sekjen PBNU H Silahuddin, Rektor UIN Mataram Prof Masnun Tahir, Kepala Kanwil Kementerian Agama NTB Zamroni Aziz, Kakanwil Kemenag Bali Komang Sri Marheni yang diwakili Kabid Bimas Islam Abu Siri.
Prof Masnun menegaskan bahwa bahtsul masail merupakan tradisi NU dan pondok pesantren yang bertujuan menyelesaikan problem keagamaan di tengah masyarakat. Ia mengatakan, untuk dapat menyelesaikan problem masyarakat, tentu bahtsul masail memerlukan sistem pengambilan hukum yang disepakati.
"Harapannya, bahtsul masail tidak hanya berupaya menyelesaikan problem keagamaan masyarakat, tetapi juga menawarkan solusi," ujar Prof Masnun.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz, menyampaikan rasa syukur atas kehadiran para kiai dan pengurus pondok pesantren pada kegiatan seminar dan bahtsul masail ini.
"Namun, wilayah Bali, NTB, dan NTT ini bisa dikatakan sebagai potret keberagaman Indonesia yang memiliki mayoritas keyakinan masing-masing," ujar Zamroni.
Senada, Abu Siri yang mewakili Kemenag Bali menegaskan keberagaman dan kerukunan umat beragama di Bali. Dia mengatakan bahwa masyarakat Bali menjunjung tinggi moderasi beragama.
"Masyarakat di Bali penuh dengan toleransi dan kerukunan. Ini menjadi modal membangun kehidupan masyarakat yang aman dan nyaman, meskipun umat Islam di Bali hanya 12 persen," ungkap Abu Siri.
Wasekjen PBNU H Silahuddin mengatakan bahwa Nahdlatul Ulama telah menyusun Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nahdlatul Ulama Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembahasan dan Penetapan Hukum Atas Masalah Keagamaan dan Kemasyarakatan. Perkum tersebut memuat 18 pasal yang bisa digunakan pengurus NU dan pengelola pondok pesantren dalam melaksanakan proses bahtsul masail dan pengambilan hukum.
Menurut Silahuddin, NU secara keorganisasian telah lama melakukan kegiatan proses pengambilan hukum Islam dalam tradisi bahtsul masail.
"Jadi sekarang ijtihad dalam istinbath hukum Islam itu banyak dilakukan lembaga itjihad, maka muncul majma al-buhuts di Mesir baru muncul tahun 1961, majma al-buhuts di Makkah baru muncul tahun 1980, majma al-buhuts oleh OKI tahun 1980, NU lebih tua, sudah ada tradisi bahtsul masail secara kelembagaan," jelas Silahuddin.
Setelah proses pembukaan, kegiatan dipungkasi dengan pidato kunci oleh Wakil Rais Aam PBNU, KH Afifuddin Muhajir. Acara ini dihadiri oleh pengurus NU dan pengelola pondok pesantren di seluruh Bali, NTB, dan NTT.
Tema-tema yang dibahas dalam kegiatan tersebut meliputi sistem istinbath hukum Islam, fiqih wakaf dan aset, serta bahtsul masail diniyah soal metode penetapan awal bulan hijriah.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
6
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
Terkini
Lihat Semua