6 Rekomendasi Rakernas Gusdurian 2023: Serukan Pemilu Bermartabat, Tolak Praktik KKN
NU Online · Rabu, 6 Desember 2023 | 19:15 WIB
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Jaringan Gusdurian mengeluarkan enam butir rekomendasi terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Rekomendasi ini lahir dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Gusdurian yang diselenggarakan pada 24-26 November 2023 di Depok, Jawa Barat.
Melalui rekomendasi ini, Jaringan Gusdurian menyerukan agar perhelatan pemilihan umum (pemilu) 2024 berlangsung secara bermartabat. Salah satu isi rekomendasi Rakernas Gusdurian 2023 adalah menolak praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Dalam Rakernas yang diikuti oleh komunitas Gusdurian seluruh Indonesia itu, Jaringan Gusdurian menyoroti tajam terhadap persoalan demokrasi di Indonesia yang saat ini dinilai masih bersifat prosedural.
Jaringan Gusdurian juga menganggap bahwa pemilu haruslah didorong untuk demokrasi yang substansial, menjadi ruang distribusi kekuasaan serta digunakan untuk kepentingan keadilan rakyat dan kemanusiaan.
Direktur Jaringan Gusdurian Alissa Wahid menegaskan, demokrasi sesungguhnya adalah menyertakan semua orang untuk menyusun langkah bersama. Sementara pemilu hanyalah salah satu sarana untuk memilih pemimpin yang bisa mewakili aspirasi rakyat.
“Saya ingin mengutip apa yang pernah disampaikan Gus Dur: 'saat ini hanya dipenuhi kegiatan untuk mempertahankan kekuasaan, bukan untuk mencapai kepemimpinan yang diharapkan dan kekuasaan itu dianggap sama dengan kepemimpinan dengan tidak mengindahkan lagi aspek moral'. Itu perlu dilawan dengan semangat pemilu damai, adil, jujur, dan bermartabat untuk mengembalikan demokrasi sebagai jalan mewujudkan cita-cita bersama,” kata Alissa dalam orasi kebangsaan di acara penutupan Rakernas Gusdurian 2023 beberapa waktu lalu.
Berikut enam rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Nasional Gusdurian terkait pemilu 2024 yang diterima NU Online, pada Rabu (6/12/2023).
Pertama, semua pihak yang terlibat dalam rangkaian pemilu 2024 haruslah mengutamakan kejujuran dan keterbukaan, agar para pemilih dapat mengambil keputusan dengan sebaik-baiknya, serta menolak manipulasi untuk menutupi kesalahan para kandidat dengan catatan masa lalu yang buruk (keterlibatan pada konflik SARA, pelanggaran HAM, kekerasan terhadap perempuan dan anak).
Kedua, menolak praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Ketiga, aparatur negara (birokrasi dalam semua tingkatan, kepala daerah, TNI/Polri) tidak menggunakan alat kekuasaan negara dan fasilitas negara untuk kepentingan partai politik, kandidat calon legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta capres/cawapres mana pun.
Keempat, mendorong terwujudnya hasil nyata keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam pemilu 2024.
Kelima, pemilu 2024 diselenggarakan dengan mengedepankan layanan yang ramah perempuan, anak dan penyandang disabilitas.
Keenam, Penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) bekerja secara independen dan akuntable dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemilu, penyelenggara pemilu dan demokrasi secara keseluruhan.
Terpopuler
1
Gus Kikin Kenang Perjuangan Nyai Machfudhoh Aly Ubaid untuk NU
2
Kiai Miftach Ingatkan Pentingnya Wirid hingga Akhir Hayat
3
Data Hilal Awal Bulan Jumadal Ula 1448 H
4
Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Al-Fatah karena Palsukan Data Dam dan Badal Haji
5
Status Gunung Anak Krakatau Siaga, Masyarakat Dilarang Beraktivitas dalam Radius 5 Km
6
Material Pemadam Karhutla dari Brasil Diuji di Sumsel, Diklaim 10 Kali Lebih Efektif
Terkini
Lihat Semua