A. Syamsul Arifin
Penulis
Jakarta, NU Online
Bagi umat Islam yang akan melaksanakan ibadah kurban, hendaknya memperhatikan syarat sah hewan yang digunakan untuk kurban. Jika tidak, maka kurbannya tentu tidak sah.
Ada enam hal yang menyebabkan hewan tidak sah disembelih untuk kurban. Demikian ini sebagaimana keterangan salah seorang tokoh NU asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kiai M Sholihuddin Shofwan dalam artikelnya di NU Online: Ketentuan-ketentuan dalam Qurban.
Enam sebab tersebut, pertama, hewan yang buta salah satu matanya. Kedua, hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.
Adapun penyebab yang ketiga, adalah hewan yang sakit, seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak. Keempat, hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya. Kelima, hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya. Keenam, hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
"Sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berkurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk," tulisnya sebagaimana dikutip pada Jumat (14/6/2024).
Di samping itu, orang yang akan melaksanakan ibadah sunnah muakkad ini, penting juga memperhatikan usia hewan kurban. Karena dalam hal kurban, syariat telah memberikan ketentuan-ketentuan dengan cukup detail.
Baca Juga
Ini Doa Lengkap Menyembelih Hewan Kurban
Bila hewan yang dipilih adalah domba (dlo'nu), maka harus sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua. Sementara kalau jenis kambing kacang/jenis kecil (ma'zu), harus berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga. Adapun sapi, harus sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga. Sedangkan jenis unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
Berkurban dengan seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi, dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang. Satu orang yang berkurban dengan satu ekor kambing hukumnya lebih utama dibanding orang yang berlurban dengan seekor unta atau sapi yang digunakan berkurban secara musyarakah (persekutuan) untuk tujuh orang.
Cara Menyembelih Hewan Kurban
Poses penyembelihan hewan kurban didahului dengan membaca basmalah, membaca shalawat pada Nabi, menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih), membaca takbir 3 kali bersama-sama, kemudian berdoa agar kurbannya diterima oleh Allah swt.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
6
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
Terkini
Lihat Semua