AG (kanan) bersama tersangka Mario Dandy Satrio. AG dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023). (Foto: Twitter)
Aru Lego Triono
Penulis
Jakarta, NU Online
Terdakwa AG, pelaku penganiayaan Crystalino David Ozora, dituntut 4 tahun penjara dalam sidang perkara dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) hari ini.
"Terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) itu selama 4 tahun (penjara)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman Ahdi, di PN Jaksel, hari ini.
LPKA adalah Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Saut Poltak Silitonga. LPKA menjadi tempat anak menjalani masa pidananya.
Di dalam persidangan pada kasus penganiayaan terhadap David, AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak
Merespons tuntutan itu, ayah David Jonathan Latumahina mengapresiasi jaksa. Ia mengaku, AG sebagai anak di bawah umur mendapat tuntutan maksimal 4 tahun penjara karena ada keringanan sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Bocil memang tuntutannya segini maksimalnya, sesuai pasal yang dikenakan. Ada potongan-potongan yang diatur UU dan ini tuntutan maksimal. Kami apresiasi jaksa," kata Jonathan melalui cuitannya di twitter, Rabu.
Sementara untuk dua tersangka lain, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas akan mendapat tuntutan maksimal 12 tahun tanpa keringanan. Itu pun di luar dari tuntutan atas laporan pelanggaran UU ITE dan soal pemalsuan nomor kendaraan.
Jonathan mengaku akan menjemput kedua tersangka itu di depan lembaga pemasyarakatan. Ia pun berharap, para tersangka itu sehat saat tiba di LP.
"Besok pas waktu hukumannya kelar, gue sendiri yang akan jemput di depan gerbang LP. Semoga mereka masih pada sehat saat tiba," ucapnya.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Syamsul Arifin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua