Anggota DPR RI Minta Masyarakat Kawal RUU Pesantren
NU Online · Selasa, 9 Oktober 2018 | 02:45 WIB
Demak, NU Online
Tidak bisa dibantah bahwa peran pesantren selama ini, baik dalam memperjuangkan maupun mengisi kemerdekaan Indonesia, cukup besar. Namun sayang, perlakuan pemerintah terhadap pesantren tidak berbanding lurus dengan “keringat” yang dikeluarkan pesantren. Demikian diungkapkan salah seorang Pengurus Pusat LAZISNU, H.Fathan Subhi saat memberikan sambutan dalam Peringatan Tahun Baru Hijiriyah 1440 dan Santunan Anak Yatim Piatu di halaman masjid Al Mubarok, Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Demak, Jawa Tengah, Ahad (7/10).
Menurutnya, selama ini pesantren lebih banyak diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Sedangkan sekolah yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan madrasah di bawah Kementerian Agama, diatur dalam Undang-undang. Dampaknya, terjadi perbedaan pelakuan pemerintah, termasuk dalam penganggaran terhadap ketiga lembaga itu.
“Jika melihat ketidak setaraan penganggaran dan operasional pesantren, madrasah dan lembaga pendidikan Islam lainnya, ini jelas tidak seimbang dengan peran pesantren dalam mendirikan Indonesia,” tukasnya.
Karena itu, Fathan yang juga anggota Fraksi PKB DPR RI dari Demak ini meminta masyarakat dan warga NU untuk mengawal sekaligus memberikan masukan Rancangan Undang-Undang (RUU) agar cepat didok. Sebab, RUU dibuat untuk memberdayakan pesantren.
“Kami minta para tokoh NU untuk mengawal RUU dan memberikan masukannya” pintanya.
Acara tersebut, selain dihadiri warga NU se-Kecamatan Guntur, juga hadir perwakilan PW Muslimat NU Jawa Tengah, Nyai Hj Ida Nur Saadah, Ketua DPRD Demak yang juga Ketua PC GPAnsor Demak, H Nurul Mutaqin, dan ribuan masyarakat (A. Shiddiq Sugiarto/Aryudi AR).
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua