Nasional

Panja RUU Pemilu Dibentuk, DPR Buka Ruang bagi Partai Nonparlemen

NU Online  ·  Selasa, 29 September 2026 | 20:00 WIB

Panja RUU Pemilu Dibentuk, DPR Buka Ruang bagi Partai Nonparlemen

Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dalam rapat internal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).


Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembentukan Panja menandai dimulainya proses revisi UU Pemilu secara formal di DPR. Selanjutnya, Komisi II akan menyusun jadwal pembahasan yang rencananya dimulai Senin (5/10/2026).


“Kami tadi telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR RI yang hari ini secara formil telah mengesahkan Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu,” kata Rifqinizamy di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).


Ia mengatakan jadwal pembahasan akan disusun pada pekan depan dan disampaikan kepada publik.


“Senin akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” ujarnya.


Pembentukan Panja berlangsung ketika sejumlah partai politik nonparlemen menyuarakan aspirasi terkait materi revisi UU Pemilu, termasuk wacana perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).


DPR Buka Ruang bagi Partai Nonparlemen

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR berencana menerima perwakilan partai politik nonparlemen untuk membahas RUU Pemilu pada Jumat (2/10/2026). Pertemuan tersebut akan melibatkan pimpinan Komisi II DPR yang membidangi urusan kepemiluan.


“Kita mungkin akan adakan, diagendakan di hari Jumat,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).


Pertemuan yang semula dijadwalkan pada Selasa itu diundur karena DPR ingin membuka ruang bagi lebih banyak partai nonparlemen, termasuk partai yang baru mengajukan permintaan pertemuan pada hari yang sama.


“Kami ingin lebih melibatkan beberapa partai yang hari ini sudah meminta pertemuan sehingga kemudian agar jumlahnya lebih banyak,” kata Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.


Rencana pertemuan itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perubahan ketentuan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya dengan mempertimbangkan sejumlah prinsip, termasuk proporsionalitas hasil pemilu dan partisipasi publik bermakna. MK secara khusus menyebut pentingnya melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.


Partai Nonparlemen Usulkan PT 1 Persen

Sementara itu, partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyatakan menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen. GKSR mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 1 persen.


Sekretaris Jenderal GKSR Ferry Kurnia Rizkiansyah menilai usulan PT 5 persen, yang menurutnya telah disepakati partai-partai koalisi pemerintah, tidak sejalan dengan arah putusan MK.


“Peningkatan PT menjadi 5 persen berpotensi pada meningkatnya disproporsionalitas hasil pemilu,” kata Ferry.


Menurut Ferry, perubahan ambang batas parlemen perlu mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu dan meminimalkan jumlah suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.


Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen untuk Pemilu DPR 2024 tetap berlaku, tetapi untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya harus dilakukan perubahan. MK menilai penentuan besaran ambang batas harus memiliki metode dan argumentasi yang memadai, sekaligus menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan mendorong penyederhanaan partai politik.


GKSR merupakan kelompok yang beranggotakan delapan partai politik nonparlemen, yakni Partai Hanura, PPP, Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang