Anggotanya Tersangkut Jaringan Terorisme, Ketum MUI: Itu Murni Urusan Pribadi
Rabu, 17 November 2021 | 05:34 WIB
Anggotanya Tersangkut Jaringan Terorisme, Ketua Umum MUI: Itu Murni Urusan Pribadi. (Foto: mui.or.id)
Syifa Arrahmah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar membenarkan bahwa Ahmad Zain An Najah yang tersangkut dugaan terorisme merupakan anggota komisi fatwa MUI.
“Ya, betul. Yang bersangkutan Ahmad Zain adalah anggota komisi fatwa MUI dan juga merupakan perangkat dari MUI,” terang Kiai MIftach lewat pesan digital kepada NU Online, Rabu (17/11/2021).
Terlepas dari penangkapan anggotanya oleh Densus 88, Kiai Miftach memastikan bahwa pihaknya tidak terlibat dengan dugaan kegiatan terorisme yang dilakukan oleh Zain. Menurutnya, perbuatan itu murni urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan MUI.
“Keterlibatan yang bersangkutan dalam jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya. Jadi, tidak ada sangkut-pautnya dengan MUI,” jelas Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Menyikapi kasus ini, MUI dengan sigap mengeluarkan penjelasan melalui Bayan Majelis Ulama Indonesia tentang Penangkapan Tersangka Terorisme. Dalam Bayan tersebut diterangkan bahwa MUI mendukung proses hukum yang dilakukan polisi.
"MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," demikian keterangan dari MUI ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, pada Rabu (17/11/2021).
Berikut pernyataan lengkap MUI soal penangkapan Zain An Najah:
Pertama, Yang bersangkutan adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI.
Kedua, Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.
Ketiga, MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.
Keempat, MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak pidana terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.
Kelima, MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.
Keenam, MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara.
Ketujuh, MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan penelusuran NU Online, Densus 88 Antiteror Polri menangkap ketiga terduga teroris ini pada Selasa (16/11/2021) pagi. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Bekasi, Jawa Barat. Satu dari ketiga teroris, yakni Zain, merupakan anggota Komisi Fatwa MUI.
Kontributor: Syifa Arrahmah
Editor: Syamsul Arifin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 4 Maksiat Hati yang Bisa Hapus Pahala Amal Ibadah
2
Khutbah Jumat: Jangan Golput, Ayo Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada!
3
Poligami Nabi Muhammad yang Sering Disalahpahami
4
Peserta Konferensi Internasional Humanitarian Islam Disambut Barongsai di Klenteng Sam Poo Kong Semarang
5
Kunjungi Masjid Menara Kudus, Akademisi Internasional Saksikan Akulturasi Islam dan Budaya Lokal
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Bahaya Arak keur Kahirupan Manusa
Terkini
Lihat Semua