Jakarta, NU Online
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berhasil memperoleh kategori "baik" dengan nilai 82,94 dari hasil pengawasan kearsipan yang diselenggarakan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 2018.
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, pengawasan kearsipan menjadi salah satu indikator penilaian ANRI dalam evaluasi reformasi birokrasi.
Dengan hasil pengawasan kearsipan tersebut, Kemendes PDTT menduduki peringkat delapan di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan nilai 83,07 atau berada di atas Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dengan nilai 82,08.
Beberapa aspek yang diaudit di bidang kearsipan meliputi kebijakan kearsipan program kearsipan, pengelolaan arsip, kelembagaan, sumber daya manusia (SDM) kearsipan, serta prasarana dan sarana kearsipan.
Bagi Kemendes PDTT, ini adalah sebuah keberhasilan. Pasalnya pada 2016, Kemendes PDTT menduduki peringkat 32 dari 34 kementerian atau berada diurutan 3 dari bawah dengan memperoleh kategori "buruk" dengan nilai 28,98.
Penyerahan piagam penghargaan atas hasil pengawasan kearsipan diterima langsung oleh Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi di Padang, Sumatera Barat, Rabu (27/2). diharapkan penghargaan ini akan menjadi pemicu untuk tertib arsip yang menjadi salah satu indikator penting dalam akuntabilitas kinerja birokrasi. (Red-Zunus)