Nasional

Apakah Orang Miskin Tetap Wajib Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

Kamis, 13 April 2023 | 19:00 WIB

Apakah Orang Miskin Tetap Wajib Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

Ilustrasi zakat fitrah. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online 

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan Muslim pada Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri berlangsung. Kewajiban ini berlaku bagi umat Islam baik laki-laki, perempuan, anak-anak, dan dewasa. 


Dalam tulisannya Dalam Kondisi Ini Orang Miskin Wajib Zakat Fitrah, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining, Rambipuji, Jember, M. Ali Zainal Abidin menjelaskan, kewajiban zakat fitrah diterangkan dalam hadits berikut: 


فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim” (HR. Bukhari)


Merujuk pada penjelasan tersebut, lantas bagaimana dengan orang miskin? Apakah mereka termasuk golongan yang wajib untuk menunaikan zakat fitrah?


Ali menerangkan, hukum Islam memberikan ketentuan bahwa zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu menunaikan zakat fitrah. Mampu di sini ialah orang yang pada saat malam hari raya Id dan hari raya Id memiliki harta yang mencukupi untuk kebutuhan hidupnya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi. 


“Kebutuhan tersebut meliputi makanan pokok, pakaian, rumah, dan terbebas dari utang yang melilitnya. Jika harta yang ia miliki tidak mencukupi untuk memenuhi salah satu dari kebutuhan tersebut pada saat malam hari raya Id, maka menunaikan zakat fitrah baginya adalah hal yang tidak wajib,” paparnya. 


Ketentuan demikian seperti yang dijelaskan dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab:


ـ (ولا فطرة على معسروهو من لم يفضل عن قوته وقوت ممونه يومه وليلته و) عن (ما يليق بهما من ملبس ومسكن وخادم يحتاجها ابتداءا وعن دينه ما يخرجه) في الفطرة، بخلاف من فضل عنه ذلك

“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam id dan hari raya id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) hutang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah)” (Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1 hal. 200).


Kesimpulannya, wajib tidaknya zakat ditentukan oleh harta yang seseorang miliki pada saat malam Id. Ketika harta tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi, maka tidak wajib baginya menunaikan zakat fitrah. Namun, jika harta yang dimilikinya melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya maka wajib baginya untuk menunaikan zakat fitrah.


Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa

Editor: Fathoni Ahmad