Nasional

Arab Saudi Larang Warganya ke 16 Negara termasuk Indonesia, Ada Apa?

Senin, 23 Mei 2022 | 16:30 WIB

Arab Saudi Larang Warganya ke 16 Negara termasuk Indonesia, Ada Apa?

Bendera Arab Saudi. (Foto: AFP)

Jakarta, NU Online
Di tengah semangatnya Pemerintah Indonesia mempersiapkan keberangkatan para jamaah haji ke Tanah Suci Makkah, Pemerintah Arab Saudi melalui Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi mengambil kebijakan melarang warganya untuk bepergian ke 16 negara termasuk Indonesia.

 

Ke 16 negara tersebut adalah Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarusia, Venezuela, dan Indonesia.


Dilansir Saudi Gazette, kebijakan Arab Saudi tersebut terkait dengan masih adanya kasus Covid-19 di negara-negara tersebut. "Warga negara Arab Saudi dilarang bepergian ke 16 negara karena kasus Covid-19 di negara-negara tersebut," demikian keterangan Jawazat pada Sabtu (21/5/2022).


Persyaratan administrasi juga diberlakukan untuk mendukung kebijakan ini oleh Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat). Di antaranya adalah masa berlaku paspor warga Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan.


Sementara masa berlaku paspor untuk bepergian ke negara-negara Arab harus lebih dari tiga bulan. Untuk perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lainnya, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan. “Soft copy ID nasional pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk perjalanan ke negara bagian GCC,” jelas Jawazat dalam keterangannya.


Persyaratan lain adalah kartu identitas asli dan daftar keluarga yang arus ditunjukkan untuk perjalanan di samping dokumen bukti tanggungan di dalam Kerajaan yang pemegangnya tidak dapat melakukan perjalanan ke negara-negara Teluk.


Terkait kesehatan, pelaku perjalanan juga disyaratkan menerima tiga dosis vaksin atau tidak melewati tiga bulan setelah mengambil dosis kedua vaksin. “Akan ada pengecualian untuk kelompok-kelompok yang telah diberikan pengecualian dengan alasan medis sesuai dengan status pada aplikasi Tawakkalna,” katanya.


Mereka yang berusia di bawah 16 dan 12 tahun diharuskan dua dosis vaksin. Sedangkan bagi mereka yang berusia di bawah 12 tahun, diharuskan membawa polis asuransi terhadap virus corona saat bepergian ke luar Kerajaan.


Kebijakan Arab Saudi ini pun menyebabkan banyak pertanyaan dari berbagai kalangan di Indonesia. Pasalnya, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ataupun Satgas Penanganan Covid-19, kasus Covid-19 harian di Indonesia cenderung terkendali. Mulai pertengahan April kasus harian nasional tidak pernah menyentuh angka 1.000. Diizinkannya mudik saat lebaran juga tidak menyebabkan kasus tak terkendali.


Program vaksinasi juga terus dilakukan oleh pemerintah. Sampai dengan Senin (23/5/2022), vaksinasi dosis 1 sudah mencapai 95,98 persen, dosis 2 mencapai 80,11 persen, dan booster mencapai 21,18 persen.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan