Nasional

Bahtsul Masail di Pesantren Ciwaringin Bahas Mahar Adsense, Bullying, dan Supranatural

Senin, 31 Oktober 2022 | 14:00 WIB

Bahtsul Masail di Pesantren Ciwaringin Bahas Mahar Adsense, Bullying, dan Supranatural

Aktivitas bahtsul masail Forum Kajian Kutub Turots Santri Assalafie (FOKKTA) Pondok Pesantren Babakan, Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat dan LBM PBNU di Cirebon, Senin (31/10/2022).

Jakarta, NU Online

Forum Kajian Kutub Turots Santri Assalafie (FOKKTA) Pondok Pesantren Babakan, Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat menggelar Bahtsul Masail Nasional pada Senin (31/10/2022). Kegiatan ini digelar atas kerja sama dengan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU).


Pada kegiatan ini, ada delapan masalah yang akan dibahas, empat masalah dibahas dalam Komisi Waqi’iyah dan empat masalah lainnya dibahas pada Komisi Maudhu’iyah.


Komisi Waqiiyah

Pertama, terkait Adsense yang menjadi mahar pernikahan. Hal ini dilatari adanya seorang pria asal Kediri yang menikahi perempuan pujaannya dengan mahar Google Adsense pada Agustus lalu. Pria tersebut beralasan, bahwa ia ingin istrinya mendalami dunia blogging yang ia geluti selama ini. Dalam kasus ini, hal yang dipertanyakan adalah apakah adsense tersebut sah untuk dijadikan sebagai mahar pernikahan?


Kedua, berkaitan dengan permainan (gim) tokoh Islam. Dalam gim Mobile Legends, ada tokoh Hero Khaleed. Hero baru ini menambah daftar role Fighter yang memiliki spesialitas Crowd Control/ Damage. Hero Khaleed juga memiliki julukan sebagai Desert Soldier, yang artinya tentara gurun. Dari sini, muncul dua pertanyaan, yaitu (1) bagaimana hukumnya membuat Hero yang tak pernah terkalahkan dalam sejarah aslinya (Kholid bin Walid)? (2) bagaimana hukumnya memainkan Hero sebagaimana deskripsi di atas?


Ketiga, perihal bisnis dengan membayar perwira polisi untuk menjaga keamanan bisnisnya. Sebab, ada barang illegal yang bisa bebas diperjualbelikan dengan sepengetahuan perwira tersebut jika sudah dibayar. Hal yang dibahas dari kasus tersebut adalah kebolehan praktik tersebut.


Keempat, masalah berkaitan gugatan cerai atas dasar suami berselingkuh dengan berpijak pada Kompilasi Hukum Islam (KHI).


Komisi Maudluiyah

Pertama, para mubahitsin akan membahas masalah bullying dalam Batasan syariat. Kedua, perihal konstitusi negara berkaitan dengan perngibaran bendera Pelangi yang diributkan beberapa waktu lalu. Hal yang ditanyakan adalah adakah aturan baku dari syariat mengenai hak konstitusional suatu negara?


Ketiga, persoalan fiqih kebudayaan. Hal ini membahas perihal pandangan fiqih terhadap seni patung, music, wayang, hingga tari-tarian. Keempat, persoalan supranatural. Hal yang dibahas dalam soal tersebut adalah mengenai keberadaan dan bentuk supranatural dalam dunia Islam, menggunakan jasanya, hingga mempelajari dan mengamalkan pengetahuan mengenainya.


Pewarta: Syakir NF

Editor: Alhafiz Kurniawan