Nasional

Banyak APK Caleg Dipasang di Pohon, Gen-Z: Perlu Ditertibkan karena Merusak Lingkungan

Rabu, 6 Desember 2023 | 17:00 WIB

Banyak APK Caleg Dipasang di Pohon, Gen-Z: Perlu Ditertibkan karena Merusak Lingkungan

Salah satu APK Caleg yang dipasang di pohon menggunakan paku, di Jalan Dr KRT Radjiman Widyodiningrat, Jatinegara, Jakarta Timur. (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

Pemilihan umum (pemilu) 2024 tengah memasuki masa kampanye. Alat peraga kampanye (APK) bertebaran di pinggir-pinggir jalan, bahkan banyak APK bergambar calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI yang dipasang di pohon menggunakan paku. 


Fenomena pemasangan APK di pohon itu mendapat perhatian dari anak muda yang berasal dari generasi Z atau disebut juga Gen-Z. Menurut mereka, perlu ada penertiban terhadap APK yang banyak dipasang di pohon itu. Sebab menimbulkan masalah terhadap lingkungan. 


"Ganggu banget karena merusak lingkungan. Pemasangan baliho (APK) di pohon itu bisa merusak pohon itu sendiri dan merusak pemandangan aja," ujar Ainillah (20), mahasiswi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) saat dihubungi NU Online, Rabu (6/12/2023) sore.


Ia juga menilai bahwa pemasangan baliho APK sembarangan bisa mengganggu keselamatan para pengguna jalan. Misal, ketika baliho tersebut dipasang kurang kokoh lalu tertiup angin kencang. 


“Ketika baliho dipasang dengan kurang kokoh dan terpapar angin atau hujan deras, risikonya adalah kerusakan dan kejatuhan baliho yang dapat menyebabkan cedera pada orang-orang di sekitarnya," tambah Ainillah. 


Hal serupa diutarakan oleh Sania Azzahra (19), mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Ia mengatakan, baliho APK yang terpampang di pohon-pohon dan pinggir jalan memberikan kesan mengganggu keamanan, estetika dan keindahan.


"Pemasangan baliho itu juga terkesan mengganggu keamanan, estetika, dan keindahan kota, dapat merusak juga keindahan dan kelestarian perpohonan di pinggir jalan, apalagi sampai dipakuin, kasihan pohonnya," kata Sania kepada NU Online.


Sania menyarankan agar APK tersebut ditempatkan di tempat yang sudah disediakan. Para politisi juga diharapkan melakukan kampanye melalui media sosial sehingga jangkauannya akan lebih meluas dan tidak menimbulkan dampak negatif pada lingkungan.


"Saran saya, memasang baliho kampanye di tempat yang tidak mengganggu seperti di lokasi yang sudah disediakan untuk spanduk atau papan reklame. Alternatif lainnya adalah melakukan kampanye melalui sosial media,” katanya. 


“Penggunaan media digital dapat mencapai khalayak yang lebih luas tanpa meninggalkan dampak negatif pada lingkungan. Dengan demikian, kampanye tetap efektif tanpa merugikan kelestarian alam dan ekosistem di sekitarnya," tambah Sania.


Larangan APK dipasang di pohon

Selama periode kampanye Pemilu yang berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, Indonesia menerapkan pembatasan terhadap pemasangan bahan dan alat kampanye. 


Hal itu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan instruksi terbaru dari KPU RI yang mengatur kampanye para peserta pemilu.


Berdasarkan peraturan itu, bahan kampanye tidak diizinkan dipasang di gedung atau fasilitas pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana publik, taman, dan pepohonan. Larangan ini juga mencakup tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat layanan kesehatan, serta gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi. 


Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk menjaga kelancaran kampanye secara tertib, menghormati keberagaman lingkungan sosial, dan mengurangi gangguan terhadap tempat-tempat yang memiliki sifat khusus atau sensitif.


Daftar ini mencakup berbagai jenis materi kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, dan penutup kepala. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kampanye yang terkendali, mendukung keberagaman masyarakat, dan meminimalkan gangguan terhadap area-area tertentu yang perlu dijaga keberlanjutannya.