Bawaslu Tegaskan Peserta Pemilu Bagi-Bagi Sembako Masuk Kategori Politik Uang
Selasa, 30 Januari 2024 | 10:00 WIB
Gambar hanya sebagai ilustrasi. Usaha sembako PR Fatayat NU Loram Wetan, Jati, Kudus, Jateng. (Foto: dok. PRFNU Loram Wetan, Jati)
Malik Ibnu Zaman
Penulis
Jakarta, NU Online
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta jajaran pengawas pemilu untuk bertindak tegas kepada peserta pemilu yang membagi-bagikan sembilan bahan pokok (sembako) saat kampanye. Bagja menyatakan bahwa memberikan bantuan sembako termasuk kategori praktik politik uang sehingga dilarang untuk dilakukan para kontestan pemilu 2024.
Ia menjelaskan, sembako seharusnya hanya dijual dan tidak boleh diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat. Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa penjualan sembako dilakukan dengan memberikan diskon maksimal potongan harga sebesar 50 persen.
"Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politic," ujarnya dalam keterangan yang diterima NU Online, Senin (29/1/2024).
Baca Juga
Politik Uang, Antiklimaks Demokrasi
Pelarangan tersebut sudah dilakukan oleh Bawaslu pada periode sebelumnya selama Pemilu Serentak 2019. Pada waktu tersebut, Bawaslu dengan tegas menetapkan bahwa pembagian sembako merupakan bentuk politik uang.
"Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu dilarang," jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda. Ia berpesan agar setiap tingkatan jajaran Bawaslu membentuk kekompakan sebagai pengawas pemilu yang memiliki integritas. Menurutnya, hal ini sangat penting karena ketiadaan soliditas di antara jajaran Bawaslu dapat menyebabkan perbedaan pendapat terkait keputusan sengketa.
Ia menjelaskan, perbedaan sikap di antara tingkatan Bawaslu dalam menanggapi keputusan sengketa pemilu memiliki potensi untuk menciptakan masalah bagi Bawaslu RI. Situasi seperti ini mungkin menciptakan kesan di kalangan masyarakat bahwa solidaritas tidak dimiliki oleh Bawaslu.
"Ini sebagai bentuk komitmen kita, Bawaslu untuk menghindari masalah dan potensi masalah yang mungkin muncul di kemudian hari," ujarnya.
Herwyn mengatakan bahwa pelatihan untuk saksi peserta pemilu harus selesai maksimal pada tanggal 7 Februari 2024. Terkait dengan aspek teknis terkait hal tersebut, dia menyarankan agar jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten atau kota segera menyelesaikan permasalahan yang muncul.
"Terkait teknis dan anggaran pelatihan saksi peserta pemilu harus segera diselesaikan. Karena target kita paling lambat 7 Februari pelatihan saksi di kabupaten atau kota sudah selesai," pungkasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 4 Maksiat Hati yang Bisa Hapus Pahala Amal Ibadah
2
Khutbah Jumat: Jangan Golput, Ayo Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada!
3
Poligami Nabi Muhammad yang Sering Disalahpahami
4
Peserta Konferensi Internasional Humanitarian Islam Disambut Barongsai di Klenteng Sam Poo Kong Semarang
5
Kunjungi Masjid Menara Kudus, Akademisi Internasional Saksikan Akulturasi Islam dan Budaya Lokal
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Bahaya Arak keur Kahirupan Manusa
Terkini
Lihat Semua