Nasional

Bermain Lato-Lato adalah Hak Anak, namun Perlu Pendampingan Semua Pihak

Sabtu, 14 Januari 2023 | 20:00 WIB

Bermain Lato-Lato adalah Hak Anak, namun Perlu Pendampingan Semua Pihak

Pemenuhan hak anak untuk bermain telah diakomodasi dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Foto: NU Online/Faizin)

Jakarta, NU Online
Maraknya permainan lato-lato beberapa waktu ini menimbulkan berbagai respons pro dan kontra di masyarakat, tak terkecuali dari kalangan pendidikan. Sebagian pemerintah daerah pun ada yang tegas melarang siswa membawa lato-lato ke sekolah dan ada yang masih menimbang terkait manfaat dan bahayanya.


Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksnono mengatakan KPAI memandang bermain lato-lato adalah bagian dari bentuk memenuhi hak anak, terutama pada hak tumbuh kembang dengan memanfaatkan waktu luang untuk bermain.


“Maka pada konteks melarang perlu kajian yang mendalam. Jangan sampai larangan berimbas pada perampasan hak anak untuk bermain,” kata Aris kepada NU Online, Sabtu (14/1/2023).


Aris menguraikan, pemenuhan hak anak untuk bermain telah diakomodasi dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengamanatkan bahwa setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.


Perampasan hak anak pada gilirannya akan berdampak pada masa depan anak, terutama dalam memberikan ruang pengembangan potensi minat dan bakat anak. Sementara dengan menyediakan kesempatan anak bermain, kreativitas dan kecerdasan anak akan berkembang dengan baik.


Perlu pengawasan dan pendampingan

Kata Aris, pada kondisi terjadi insiden yang tidak diinginkan, KPAI mendorong semua pihak berpartisipasi mengawasi, mendampingi, dan membimbing saat anak bermain lato-lato. Degan begitu potensi bahaya pada anak dan lingkungan sekitar dapat diminimalisir.


“Kami merasa ikut prihatin (dengan adanya insiden yang tidak diinginkan). Bimbingan dan pengawasan secara bijaksana oleh semua pihak kepada anak diperlukan agar anak tidak bermain berlebihan, tidak membahayakan orang lain, serta bermain dengan mempertimbangkan waktu istirahat, sehingga tidak mengganggu lingkungan,” ujar Aris.


Pada lingkungan pendidikan larangan bermain lato-lato, KPAI berpandangan bahwa memberikan perlindungan pada anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis adalah amanat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Hal itu juga dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.


“Namun perlu dipahami bahwa bermain juga dapat dijadikan sebagai salah satu metode pembelajaran yang kreatif, menyenangkan dan bermakna. Bermain lato-lato, jika dikelola dengan aturan yang baik, dapat dimanfaatkan untuk sarana mengasah motorik, keterampilan, ketangkasan, serta seni anak,” tegasnya.


Pewarta: Kendi Setiawan
Editor: Muhammad Faizin