Nasional

BI Luncurkan Uang Baru 2022, Begini Cara Mendapatkannya

Jumat, 19 Agustus 2022 | 14:30 WIB

BI Luncurkan Uang Baru 2022, Begini Cara Mendapatkannya

BI Luncurkan Uang Baru 2022. (Foto: Instagram/@bank_indonesia)

Jakarta, NU Online
Bank Indonesia resmi meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) melalui unggahan di Instagram @bank_indonesia, pada Kamis (18/8/2022). Uang baru tersebut terdiri dari tujuh pecahan mulai dari Rp1.000 hingga Rp100 ribu.

 

Pada unggahan tersebut tampak seorang warganet memberikan komentar terkait bagaimana cara mendapatkan uang baru tersebut. "Untuk cara dapatnya bagaimana?" tulis akun @keylatifah_

 

Komentar tersebut langsung mendapat jawaban dari pihak Bank Indonesia. Bank Indonesia mengungkapkan uang baru itu bisa didapatkan dengan melakukan penukaran lewat kas keliling yang disediakan BI.

 

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum menukarkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022. Diantaranya adalah harus mendaftar lebih dulu di aplikasi PINTAR yang diakses di laman pintar.bi.go.id.

 

"Untuk penukarannya, silakan lakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id," terang Bank Indonesia menjawab komentar warganet.

 

Aplikasi tersebut sudah bisa diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

 

Cara pesan uang baru 2022

Berikut langkah-langkah pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi Pintar:

  1. Buka aplikasi Pintar melalui link https://pintar.bi.go.id.
  2. Pada halaman utama Pintar, Anda dapat memilih menu penukaran uang kas keliling.
  3. Anda selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
  4. Aplikasi Pintar selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih oleh Anda.
  5. Anda melakukan pengisian data pemesanan meliputi: NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email.
  6. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
  7. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
 

Bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh aplikasi Pintar sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui Pintar.

 

Bukti pemesanan penukaran memuat informasi mengenai kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, dan jumlah uang Rupiah yang akan ditukarkan.

 

Selain itu, bukti pemesanan penukaran dapat langsung diunduh setelah Anda selesai melakukan pemesanan, serta akan dikirimkan oleh aplikasi Pintar ke alamat email yang telah dimasukkan pada saat melakukan pemesanan.

 

Cara tukar uang baru 2022

Terkait cara tukar uang baru 2022, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan saat melakukan penukaran kas keliling. Sebelum melakukan penukaran, Anda melakukan:

1. Pemesanan penukaran melalui Pintar dan memperoleh bukti pemesanan penukaran.

2. Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:

  • Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
  • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  • Menyiapkan uang Rupiah yang akan ditukarkan dengan nilai nominal sesuai pada bukti pemesanan.

3. Adapun saat melakukan penukaran, perhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
  • Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
  • Mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan.


Batas penukaran uang baru

Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

 

Adapun dalam rangka pengedaran uang baru 2022, pemesanan uang dilakukan melalui mekanisme paket penukaran.

 

Dalam setiap penukaran di suatu lokasi kas keliling, batas penukaran uang baru di Bank Indonesia ditentukan oleh Bank Indonesia.

 

Untuk tahap awal, Anda dapat menukar dalam bentuk paket senilai Rp 200.000 dengan maksimal penukaran 5 paket atau total Rp 1 juta.

 

Setiap paket penukaran uang baru 2022 bernilai nominal sebesar Rp 200.000 dengan rincian sebagai berikut:

  • 1 lembar pecahan Rp 100.000
  • 1 lembar pecahan Rp 50.000
  • 1 lembar pecahan Rp 20.000
  • 1 lembar pecahan Rp 10.000
  • 2 lembar pecahan Rp 5.000
  • 4 lembar pecahan Rp 2.000
  • 2 lembar pecahan Rp 1.000
 

Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Aiz Luthfi