Biaya Haji 2027 Diputuskan, BPKH Siap Salurkan Nilai Manfaat Rp8,83 Triliun
NU Online · Kamis, 8 Oktober 2026 | 11:00 WIB
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menandatangani kesepakatan biaya haji 2027 di Senayan Jakarta, Rabu (7/10/2026) (Dok BPKH)
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi ditetapkan rata-rata Rp98.466.351 per jamaah. Dari jumlah tersebut, Rp54.648.825 atau 55,50 persen menjadi biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah (Bipih), sedangkan Rp43.817.526 atau 44,50 persen bersumber dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menegaskan kesiapan BPKH menyalurkan Nilai Manfaat sesuai kesepakatan DPR RI dan Pemerintah.
"BPKH siap mendukung penuh dan menyalurkan alokasi Nilai Manfaat sebesar Rp8,83 triliun. Kami memastikan alokasi ini siap dicairkan tepat waktu untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi,” ujar Fadlul di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurut Fadlul, kesiapan tersebut merupakan bagian dari komitmen BPKH dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan memastikan pembiayaan haji berjalan sesuai ketentuan.
BPKH juga memastikan dana haji dikelola dengan prinsip kehati-hatian (prudent), tata kelola yang baik, transparansi, profesionalisme, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah.
"Kami memastikan dana haji yang dikelola BPKH berada dalam kondisi aman, likuid, dan terus berkembang. Seluruh dana dikelola secara prudent, transparan, dan profesional demi menjaga keberlanjutan Nilai Manfaat bagi jamaah yang berangkat maupun jamaah tunggu di masa depan,” tegas Fadlul.
BPKH akan terus menjalankan mandat pengelolaan keuangan haji secara profesional dan berkelanjutan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji serta menjaga keberlanjutan manfaat bagi seluruh jamaah haji Indonesia.
"Untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 2027, Nilai Manfaat yang dialokasikan mencapai Rp8,83 triliun, atau tepatnya Rp8.832.956.049.415,94," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kesepakatan biaya haji 2027 dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH 1448 Hijriah atau 2027 Masehi ditetapkan sebesar rata-rata Rp98.466.351 per jamaah,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menjelaskan, komponen BPIH rata-rata per jamaah terdiri atas biaya dalam negeri sebesar Rp5.643.945, biaya operasional di Arab Saudi sebesar Rp54.317.360, dan biaya penerbangan sebesar Rp38.505.046.
Dalam komposisi pembiayaan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar Rp54.648.825 per jamaah atau 55,50 persen dari total BPIH. Sementara itu, 44,50 persen lainnya bersumber dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.
“Biaya yang dibayar langsung oleh jamaah rata-rata sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH. Biaya tersebut digunakan untuk penerbangan, sebagian biaya layanan full board syarikah, dan biaya hidup (living cost),” kata Dasco.
Komponen Bipih tersebut meliputi setoran awal jamaah sebesar Rp25.000.000, Nilai Manfaat Virtual Account jamaah sebesar Rp3.400.000, subsidi pemerintah sebesar Rp3.200.000, serta setoran pelunasan sebesar Rp23.048.825.
Adapun alokasi yang bersumber dari Nilai Manfaat rata-rata sebesar Rp43.817.526 per jamaah atau 44,50 persen dari total BPIH.
Terpopuler
1
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
2
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
3
Kemenag Buka Pelatihan Ekoteologi 2026, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
4
Kemenag Buka Lima Program Non-Degree 2026, Pendaftaran 5-12 Oktober
5
Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid, Pelita Keteladanan Sang Bu Nyai, Ahli Riyadhah, dan Politisi
6
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Transfer Data ke Luar Negeri Wajib Persetujuan DPR
Terkini
Lihat Semua