Buang Putung Rokok Sembarangan, Tempat Sampah Hotel di Makkah Ini Terbakar
Sabtu, 2 Juli 2022 | 17:30 WIB
Makkah, NU Online
Asap mengepul di salah satu sudut yang menjadi tempat pembuangan sampah Hotel Makarem Diyafah No 509, Misfalah-Makkah. Kepala Daker Makkah Mukhammad Khanif mengatakan, asap bersumber dari tempat sampah yang terbakar karena ada putung rokok yang belum dimatikan saat dibuang.
Khanif mengimbau jamaah haji Indonesia untuk tidak membuang putung rokok sembarangan. Khanif juga meminta agar jamaah memastikan sisa rokok yang dibuang sudah dimatikan.
"Bukan kebakaran hotel. Tepatnya ada tempat pembuangan sampah yang terbakar karena putung rokok. Sudah dipadamkan dan jamaah sudah beraktivitas sebagaimana biasa," terang Khanif di Makkah, Sabtu (2/7/2022).
Baca Juga
Bahtsul Masail tentang Hukum Merokok
"Jamaah yang merokok, agar membuang sisa rokoknya di tempat sampah yang disediakan. Jangan lupa, pastikan bahwa putung rokok itu sudah dimatikan. Terimakasih pada jamaah yang telah mematuhi aturan," sambungnya melalui keterangan yang diterima NU Online.
Menurut Khanif, kebersihan lingkungan seputar hotel harus dijaga bersama untuk kesehatan bersama. Putung rokok yang dibuang sembarangan, apalagi dalam kondisi masih menyala, bisa saja menyebabkan sampah kertas atau bahan kering lainnya terbakar.
"Segala potensi yang bisa memantik nyala api harus diminimalisir, termasuk putung rokok," pesannya.
Khanif meminta para petugas sektor untuk tidak bosan-bosan mengingatkan jamaah tentang pentingnya membuang sisa rokok pada tempatnya dan dalam keadaan sudah dimatikan. Sehingga, potensi terjadinya sampah terbakar, bisa dihindari.
"Bisa saja, putung rokok yang masih menyala, membakar kertas atau sampah lainnya. Ini bisa membesar dan memunculkan asap," terangnya.
Baca Juga
Hukum Merokok di Dalam Masjid
"Jika itu terjadi, bisa membuat jamaah panik. Mari saling menjaga," tandasnya.
.
Sebelumnya, kasus terkait rokok terjadi pada salah seorang jamaah haji Indonesia yang merokok di area sa'i. Ia kemudian ditangkap oleh askar, beruntung tim perlindungan jamaah (linjam) berhasil melepaskan jamaah tersebut sehingga tidak perlu berurusan dengan proses hukum di Arab Saudi.
Terdapat sejumlah larangan yang perlu diperhatikan di Masjidil Haram seperti larangan merokok, mengambil video terlalu lama, membentangkan spandung, berkerumun lebih dari lima orang, mengambil barang temuan, serta membuang sampah sembarangan.
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua