Copot Listyo Sigit dari KSP, Prabowo Tunjuk Letjen Aryo Windutomo
NU Online · Rabu, 4 November 2026 | 13:30 WIB
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Foto: tangkapan layar kanal Youtube Sekretariat Presiden)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Presiden RI Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
"Tersangka adalah beliau menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu, dapat kami sampaikan bahwa pagi hari ini Bapak Presiden telah mengambil keputusan berkenaan dengan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP," kata Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dikutip NU Online dari Youtube Sekretariat Presiden pada Rabu (4/11/2026).
Sementara ini, Prabowo menunjuk Letjen Aryo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) KSP guna mengisi jabatan yang ditinggalkan Listyo.
"Bapak Presiden menunjuk Plt untuk mengisi kekosongan tersebut untuk sementara. Beliau menunjuk Letjen Aryo Windutomo untuk menjabat sebagai Plt KSP," jelasnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu tersangka berinisial LSP yang ramai dikaitkan dengan Kepala Staf Kepresidenan yang juga eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Selain Presiden Prabowo, Asep menyebut penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping juga dilakukan terhadap nomor telepon sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
“Berdasarkan penyidikan secara scientific investigation dan proses manajemen perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” katanya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa disertai surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Baca Juga
Hukum Sadap Telepon
Selain itu, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan rekam jejak penyadapan.
“Seharusnya, kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, yang harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan,” katanya.
Asep mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana tersebut. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Terpopuler
1
Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
2
Innalillahi, Penyusun Syair Asmaul Husna KH Amjad Al Hafidz Wafat
3
Ketum PBNU Gus Kikin Imbau Warga Tidak Terprovokasi Kasus Pembakaran Warung Mi di Sukoharjo
4
Pelantikan PCNU Bekasi 2026–2031, Ketua PBNU Puji Raharjo Ingatkan Qanun Asasi untuk Penguatan Organisasi
5
Banjir di Aceh Utara, Ansor Desak Pemerintah Tingkatkan Kesiapsiagaan
6
Kukuhkan Majelis Masyayikh 2026-2031, Menag Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan Pesantren
Terkini
Lihat Semua