Nasional

Dibuka Sampai Besok, Seleksi CPNS Kemenparekraf Sediakan 392 Formasi Jabatan

Kamis, 5 September 2024 | 09:30 WIB

Dibuka Sampai Besok, Seleksi CPNS Kemenparekraf Sediakan 392 Formasi Jabatan

Logo Kemenparekraf.

Jakarta, NU Online

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan 392 Formasi Jabatan. 


392 Formasi Jabatan yang disediakan Kemenparekraf tersebut terbagi menjadi 3 kriteria, Formasi umum 362 formasi,  Formasi Khusus Penyandang Disabilitas 8 formasi, Formasi Khusus Putra/Putri Kalimantan 15 formasi. 


Lokasi penempatan disesuaikan dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut. 

 
  1. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama;
  2. Inspektorat Utama;
  3. Deputi Bidang Kebijakan Strategis;
  4. Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan;
  5. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur;
  6. Deputi Bidang Industri dan Investasi;
  7. Deputi Bidang Pemasaran;
  8. Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events);
  9. Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif;
  10. Politeknik Pariwisata NHI Bandung;
  11. Politeknik Pariwisata Bali;
  12. Politeknik Pariwisata Medan;
  13. Politeknik Pariwisata Makassar;
  14. Politeknik Pariwisata Palembang;
  15. Politeknik Pariwisata Lombok;
  16. Badan Pelaksana Otorita Danau Toba;
  17. Badan Pelaksana Otorita Borobudur; dan
  18. Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores.


Berikut jenis kebutuhan yang dibutuhkan Kemenparekraf.

  1. Kebutuhan Umum adalah pelamar yang melamar pada formasi umum serta memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Kebutuhan Khusus, meliputi:
    • Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas serta memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    • Putra/Putri Kalimantan adalah pelamar yang berasal dari putra/putri Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN serta memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jenis kebutuhan ini diperuntukkan bagi kebutuhan yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara.
  3. Pelamar yang berstatus penyandang disabilitas juga diperkenankan melamar di Kebutuhan Umum selama masih memenuhi persyaratan yang berlaku dan bagi yang demikian diberlakukan ketentuan:
    • Memiliki ijazah dengan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
    • Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:
      • dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
      • video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.


Syarat dan informasi lainnya bisa diakses melalui tautan berikut.