Diperiksa 4,5 Jam oleh KPK, Gus Yaqut: Saya Sampaikan Secara Utuh
NU Online · Jumat, 30 Januari 2026 | 20:30 WIB
Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas di KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Foto: NU Online/Suci)
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar 4,5 jam pada Jumat (30/1/2026).
Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.15 WIB dan keluar pada pukul 17.38 WIB. Ia tampak tersenyum simpul saat meninggalkan gedung KPK.
Usai pemeriksaan, Gus Yaqut menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik.
Baca Juga
Menjaga KPK dari Upaya Pelemahan
"Jadi, saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh kepada pemeriksa," ujar Gus Yaqut kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK tidak menanyakan soal dugaan pembagian kuota haji khusus kepada Maktour Travel, perusahaan perjalanan haji dan umrah milik Fuad Hasan Mansyur.
"Nggak ada pertanyaan soal itu,”katanya.
Lebih lanjut, Gus Yaqut membantah kabar yang menyebut dirinya sebagai pihak yang memberikan kuota haji khusus kepada Maktour Travel. "Nggak ada itu. Itu bohong," tegasnya.
Menurutnya, penetapan kuota haji telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kalau penetapan kuota kan memang sesuai dengan aspek yuridisnya,”imbuh Gus Yaqut.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan difokuskan pada pendalaman materi perhitungan kerugian negara.
Hingga hari ini, KPK dan BPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
"Yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh auditor BPK,” ujar Budi.
Menurutnya, kehadiran dan sikap kooperatif Gus Yaqut merupakan hal positif yang mendukung progres penyidikan perkara tersebut. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya melengkapi berkas perkara dugaan korupsi kuota haji.
Sementara itu, untuk saksi-saksi lainnya, KPK akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan sesuai kebutuhan penyidikan.
Budi menambahkan, seluruh keterangan para saksi akan difinalisasi oleh tim auditor BPK. KPK saat ini menunggu hasil akhir penghitungan kerugian keuangan negara sebagai dasar untuk melanjutkan proses penyidikan.
"Diharapkan hasil akhir perhitungan kerugian negara dapat segera selesai, sehingga proses penyidikan perkara ini bisa dituntaskan," pungkasnya.
Terpopuler
1
Ancam Ekosistem Pertembakauan, Lesbumi PBNU Tolak Rancangan Aturan Kemenko PMK dan Kemenkes soal Tembakau
2
Kapten Timnas Iran Kritik FIFA, Sebut Piala Dunia 2026 'Bencana' dan Berjalan Tidak Adil
3
Pemerintah Tetapkan Logo Resmi HUT ke-81 RI, Ini Makna Desain dan Cara Unduhnya
4
DPR Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihapus, Negara Bisa Hemat Lebih dari Rp1 Triliun
5
Hari Bhayangkara Ke-80, Presiden Prabowo Klaim Polri Berkontribusi pada Ketahanan Pangan dan MBG
6
Rais Syuriah PBNU Ingatkan Pengurus PWNU Aceh: Jangan setelah Dilantik Malah Jadi Urusan
Terkini
Lihat Semua