DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU BUMN ke Paripurna
NU Online · Jumat, 26 September 2025 | 17:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyepakati Revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja yang berlangsung di Ruang Komisi VI DPR RI, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Dalam rapat tersebut hadir Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto sebagai perwakilan pemerintah.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyampaikan bahwa seluruh fraksi di komisinya telah sepakat mendukung pembahasan RUU BUMN ke tahap selanjutnya.
"Setelah kita mendengarkan pendapat mini fraksi, dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang," ucap Anggia.
Anggia kemudian menanyakan kembali kepada para anggota dewan mengenai persetujuan tersebut. “Setuju?” tanya Anggia kepada seluruh anggota dewan dari seluruh fraksi yang hadir.
Pertanyaan itu dijawab serentak oleh para anggota dewan dengan menyatakan persetujuannya. Dengan begitu, RUU BUMN resmi dilanjutkan ke rapat paripurna.
Sikap serupa juga disampaikan oleh pemerintah. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang hadir dalam rapat menegaskan dukungan eksekutif terhadap pembahasan RUU ini di tingkat II.
“Izinkan kami mewakili Presiden dalam rapat yang terhormat ini menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan,” ucap Supratman.
Poin-Poin Penting Revisi UU BUMN
Dalam pembahasan, terdapat sejumlah substansi utama yang disepakati, antara lain:
- Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga penyelenggara tugas pemerintahan di bidang BUMN.
- Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran perusahaan negara.
- Dividen saham seri A dwiwarna dikelola BP BUMN dengan persetujuan presiden.
- Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN, sesuai Putusan MK Nomor 120/PUU-XXIII/2025.
- Penghapusan ketentuan lama yang menyatakan direksi dan komisaris bukan penyelenggara negara.
- Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN dalam jabatan direksi, komisaris, dan posisi manajerial.
- Aturan perpajakan atas transaksi melibatkan holding operasional, holding investasi, maupun pihak ketiga, yang akan diatur lewat Peraturan Pemerintah.
- Pengecualian pengurusan Barang Milik Negara (BMN) yang ditetapkan sebagai alat fiskal oleh BP BUMN.
- Kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK untuk meningkatkan akuntabilitas.
- Mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
- Pengaturan masa transisi larangan rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri sejak putusan MK diucapkan, serta substansi tambahan lainnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
2
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU Hadir Silaturahim di Tebuireng
5
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
6
KH Said Aqil Siroj Usul PBNU Kembalikan Konsesi Tambang kepada Pemerintah
Terkini
Lihat Semua