DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Atur 313 Pasal terkait Hak Pekerja
NU Online · Selasa, 6 Oktober 2026 | 13:30 WIB
UU Pelindungan Ketenagakerjaan bertujuan menemukan titik keseimbangan antara kepentingan buruh, pemerintah, dan pemberi kerja (NU Online/Suwitno)
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan. RUU yang merupakan usul inisiatif DPR tersebut telah dibahas sejak awal September 2026 oleh Komisi IX DPR bersama pemerintah.
Sebelum mengetuk palu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan peserta sidang.
"Apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang.
Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh seluruh anggota fraksi yang hadir, termasuk sejumlah perwakilan organisasi buruh yang menyaksikan jalannya sidang.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah memberikan pendapat akhir sebelum pengesahan. Undang-undang tersebut memuat 313 pasal yang terbagi dalam 23 bab.
Menurut Sari, penyusunan regulasi tersebut bertujuan menemukan titik keseimbangan antara kepentingan buruh, pemerintah, dan pemberi kerja. Ia menilai aturan ketenagakerjaan yang berlaku sebelumnya belum ideal.
Ia menambahkan, undang-undang baru tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum, mendorong terciptanya dan meluasnya kesempatan kerja, serta menjaga daya saing. Regulasi ini juga diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan dunia kerja modern.
"Penyusunan RUU ini merupakan bagian penting dari komitmen kita membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang akan memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja terutama terkait perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, dan perlindungan teknis," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan terima kasih kepada Komisi IX DPR RI dan pimpinan DPR RI atas lancarnya pembahasan RUU yang merupakan inisiatif DPR tersebut.
Menurut pemerintah, pembahasan RUU dilakukan melalui proses panjang dan menerapkan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dengan menampung beragam masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan.
"Pemerintah memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada mitra kita Komisi IX DPR RI termasuk juga pimpinan dari DPR RI. Ini sebuah proses yang sangat panjang dan proses meaningful participation itu sudah dilakukan dengan menerima sekian banyak masukan-masukan," kata Yassierli.
Yassierli menegaskan, undang-undang tersebut dirancang sebagai warisan baru bagi dunia ketenagakerjaan nasional dengan visi memajukan industri sekaligus menyejahterakan pekerja.
Regulasi ini disebut bertujuan memberikan perlindungan optimal bagi pekerja dan pencari kerja, memperkuat pengawasan, menciptakan iklim industri yang kondusif, serta menjamin kepastian hukum bagi pengusaha.
Terpopuler
1
Prof Ainun Na'im, Guru Besar Akuntansi yang Jadi Bendahara Umum PBNU
2
Innalillahi, Mustasyar PBNU Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Wafat
3
Jejak Karier Mohammad Nuh: Dari Menteri hingga Katib Aam PBNU 2026-2031
4
Hari Santri 2026, PBNU Instruksikan Apel Serentak, Layanan Sosial, Ziarah Ulama, hingga Mujahadah Palestina
5
PBNU Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Hari Santri 2026
6
Kelas Publik Dekolonisasi Bahas Cara Melepas Pengaruh Kolonial dalam Kehidupan
Terkini
Lihat Semua