Dua Aspek Masih Jadi Ganjalan Sertifikasi Halal
NU Online · Jumat, 28 Februari 2014 | 12:01 WIB
Jakarta, NU Online
Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan masih ada dua pokok perbedaan antara Pemerintah dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait sertifikasi produk halal.
<>
"Pada saat ini kurang lebih ada dua hal krusial, pertama tentang status pendaftaran produk-produk halal. Kedua tentang siapa yang berhak menguji produk halal dan terbitkan sertifikat halal," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Pertama, terkait dengan status pendaftaran sertifikasi bagi produsen. MUI menghendaki sertifikasi halal sebagai mandatory (kewajiban) bagi produsen. Sementara pemerintah beranggapan sertifikasi halal dilakukan secara sukarela.
"Bagi pemerintah, kalau itu menjadi kewajiban itu bisa membebani para produsen terutama usaha kecil. Kalau tidak daftar produk kan bisa disebut pelanggaran hukum. Bisa muncul problem ekonomi. Itu pertimbangan pemerintah," katanya.
Kedua terkait penguji sertifikasi halal. Menurut Menag, karena hal ini diatur undang-undang, maka yang memiliki hak untuk menguji adalah pemerintah melalui BPOM. Sedangkan MUI mengharapkan, pihaknya yang melakukan pengujian melalu LPPOM MUI.
"Pemerintah itu kan pelaksana UU, tidak ada Ormas sebagai pelaksana UU. Karena sertifikasi halal itu berkaitan dengan hukum, maka otoritas pelaksananya harus ada pada pemerintah. Kalau diberikan otoritas itu pada MUI, ormas lain kan ngiri juga. NU mau, muhammadiyah mau, Persis mau. Karena itu harus diberikan kepada pemerintah," katanya.
Dalam konsep pemerintah, menurut dia, MUI nantinya akan dilibatkan dalam penerbitan sertifikat halal. "Kalau Pemerintah supaya pemerintah (menerbitkan sertifikasi) tapi MUI juga berfungsi di situ sebagai pihak yang berikan rekomendasi kepada pemerintah. Jadi setelah produk diuji di lab, majelis ulama membuat rekomendasi supaya diterbitkan sertifikasi halal oleh pemerintah. Itu konsep pemerintah," katanya. (antara/mukafi niam)
Terpopuler
1
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
2
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
3
Innalillahi, Ketua PWNU Jawa Tengah 2003-2013 KH Muhammad Adnan Wafat
4
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
5
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
6
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Transfer Data ke Luar Negeri Wajib Persetujuan DPR
Terkini
Lihat Semua