Nasional

Perpres Ojol Resmi Terbit, Atur Angkutan Penumpang, Barang, dan Makanan

NU Online  ·  Kamis, 8 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Perpres Ojol Resmi Terbit, Atur Angkutan Penumpang, Barang, dan Makanan

Driver ojek online (ojol). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026).


Perpres tersebut tidak hanya mengatur layanan ojek online (ojol) untuk pengangkutan penumpang, tetapi juga mencakup pengantaran barang dan makanan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.


Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut perluasan cakupan tersebut sebagai salah satu terobosan dalam regulasi baru. Menurutnya, selama ini pembahasan regulasi ojol lebih banyak berfokus pada transportasi penumpang, padahal pengemudi juga menggantungkan penghasilan dari layanan pengantaran barang dan makanan.


"Per hari ini, Perpres tersebut mengakomodasi dua hal. Jika dulunya kita hanya berbicara tentang transportasi penumpang (orang), sekarang Perpres ini juga mengatur terkait penghantaran barang dan produk makanan di ekosistem transportasi online," jelas Maman dalam konferensi pers DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.


Maman mengatakan seluruh materi Perpres telah rampung dan pengemudi ojol tetap ditempatkan dalam hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikator.


"Semua sudah rampung dan nantinya akan diikat dalam hubungan kemitraan. Ini merupakan langkah terobosan yang positif dan sudah kita bicarakan dengan semua pihak, baik dari aplikator maupun saudara-saudara kita para pengemudi ojek online," tambahnya.


Kementerian UMKM menyebut kepastian status kemitraan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kejelasan mengenai hak, kewajiban, serta bentuk pelindungan bagi pengemudi dan perusahaan aplikator.


Pembagian Kewenangan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Perpres tersebut merupakan hasil proses sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah dan DPR. Proses itu dilakukan untuk menampung aspirasi para pengemudi ojol sekaligus menghasilkan aturan yang mengatur ekosistem transportasi berbasis platform digital.


"Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua," kata Dasco.


Dalam pelaksanaannya, sejumlah kementerian mendapat kewenangan berbeda. Kementerian UMKM mengawal hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator, sementara Kementerian Perhubungan mengatur angkutan penumpang dan tarifnya.


Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur aspek pengantaran barang dan makanan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.


Untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan selaras, Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama. Forum tersebut akan dikoordinasikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.


Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan Perpres tersebut mengatur sejumlah aspek, antara lain transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan. Aturan pelaksanaannya akan diterbitkan oleh kementerian terkait, dengan target paling lambat 31 Desember 2026.


Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Dari pemerintah hadir Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang