Eks Pegawai KPK Desak BKN Buka Hasil TWK Pemecatan 57 Pegawai
NU Online Ā· Senin, 13 Oktober 2025 | 20:00 WIB
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi dasar pemecatan 57 pegawai pada 2021.
Baca Juga
Beberapa Kelemahan TWK KPK
Desakan itu disampaikan oleh Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah dalam sidang perdana sengketa informasi yang digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (13/10/2025).
Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari upaya eks pegawai KPK menuntut transparansi hasil TWK yang hingga kini masih dirahasiakan.
Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute Lakso Anindito mengatakan perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN dalam sidang tidak dapat memberikan alasan jelas mengenai dirahasiakannya hasil TWK tersebut.
āPerwakilan PPID BKN tidak bisa menjawab secara tegas mengapa dokumen TWK tetap dirahasiakan, padahal tes ini bersifat khusus dan hanya diberlakukan bagi pegawai KPK,ā ujar Lakso dalam keterangan tertulisnya kepada NU Online.
Menurutnya, setelah empat tahun berlalu tanpa penyelesaian yang jelas, pembukaan dokumen TWK menjadi semakin relevan. āKami menilai, membuka hasil TWK penting untuk menuntaskan kasus ini secara serius dan transparan,ā tegasnya.
Harapan kepada pemerintahan baru
Lakso menilai momentum pergantian pemerintahan menjadi peluang baru untuk menyelesaikan persoalan yang berlarut-larut ini.
Dengan bergantinya rezim, Presiden memiliki posisi strategis untuk menuntaskan persoalan korupsi yang tidak kunjung selesai. "Ini menjadi momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen penguatan KPK melalui pengembalian hak 57 pegawai," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI sudah jelas menyatakan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan TWK, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.
āPresiden yang berulang kali menegaskan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi perlu membuktikannya dengan langkah konkret, termasuk mengembalikan 57 pegawai KPK,ā tambah Lakso.
Kronologi dan temuan pelanggaran
Eks pegawai KPK Ita Khoiriyah menjelaskan, kasus ini bermula dari pemecatan 57 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK dalam proses alih status menjadi ASN pada 2021.
āKami telah melakukan advokasi di berbagai jalur, mulai dari Komnas HAM, Ombudsman RI, Komisi Informasi Pusat, hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),ā kata Ita dihubungi NU Online.
Menurutnya, hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan bahwa TWK KPK melanggar hak asasi manusia. Sebab, TWK itu menggunakan instrumen milik TNI AD yang seharusnya hanya digunakan untuk rekrutmen militer.
āSementara hasil penyelidikan Ombudsman menyatakan TWK KPK mengandung maladministrasi dan terbukti sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh Ketua KPK,ā jelas Ita.
Putusan PTUN juga memperkuat temuan dari kedua lembaga tersebut. Namun dalam perkara sengketa informasi, perjuangan masih berlanjut.
āKami sudah dua kali mengajukan sengketa informasi. Yang pertama terhadap KPK, hasilnya kami kalah. Pelaporan kedua terhadap BKN baru diproses sekarang,ā ungkapnya.
Ita menambahkan, permohonan sengketa kedua itu sebenarnya sudah diajukan sejak 10 November 2021, tetapi baru diproses empat tahun kemudian.
āPermohonan sengketa kedua ini kami ajukan sejak 10 November 2021. Tapi baru diproses sekarang," tuturnya.
Terpopuler
1
Diskusi Kabla Muktamar Ke-35 di Unusia: Pengendali NU Kian Anonim, Perlu Menjaga Jarak dari Intervensi Negara
2
Akui Dapat Banyak Kritik, Presiden Prabowo Heran MBG Disebut Pemborosan
3
Pendukung Spanyol Kibarkan Bendera Palestina Sepanjang Turnamen Piala Dunia 2026
4
Gempa 7,3 Magnitudo Guncang Meksiko, Tidak Ada Korban Maupun Kerusakan Langsung
5
Fachry Ali Ulas Muktamar Cipasung 1994 Jadi Perlawanan NU terhadap Intervensi Pemerintah
6
Andy Burnham Resmi Dilantik Jadi Perdana Menteri Inggris, Gantikan Keir Starmer
Terkini
Lihat Semua