Nasional MUNAS KONBES NU 2023

Gelar Munas dan Konbes Bulan Depan, PBNU Bahas Persoalan Penting Internal dan Kemasyarakatan

Jumat, 25 Agustus 2023 | 19:30 WIB

Gelar Munas dan Konbes Bulan Depan, PBNU Bahas Persoalan Penting Internal dan Kemasyarakatan

H Ishaq Zubaedi Raqib, Kordinator dokumentasi dan publikasi Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2023. (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online 
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Al-Hamid, Cilangkap, Jakarta Timur pada bulan September 2023 mendatang.


Sebagaimana diketahui, Munas Alim Ulama dan Konbes merupakan forum permusyawaratan tingkat nasional di lingkungan Nahdlatul Ulama. Keduanya berada satu tingkat di bawah Muktamar NU. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Anggaran Dasar NU hasil Muktamar Ke-34 NU di Lampung Tahun 2021.


“Munas dan Konbes ini menjadi forum tertinggi setelah Muktamar dalam lingkup jamiyah Nahdlatul Ulama. Jadi, ini forum yang sangat penting dan akan membahas berbagai persoalan penting menyangkut internal jamiyah maupun masalah-masalah keagamaan bangsa ini,” kata H Ishaq Zubaedi Raqib, Kordinator dokumentasi dan publikasi Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2023, pada Jumat (25/8/2023).


Forum Munas Alim Ulama menjadi wadah diskusi para ulama guna menemukan solusi atas berbagai masalah keagamaan yang menyangkut kehidupan umat dan bangsa.


Adapun peserta yang mengikuti Munas Alim Ulama ini adalah anggota PBNU dan anggota syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan dapat mengundang alim ulama, pengasuh pondok pesantren dan tenaga ahli, baik dari dalam maupun dari luar pengurus Nahdlatul Ulama sebagai peserta.


Sementara forum Konbes akan membahas berbagai persoalan internal organisasi, pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, mengkaji perkembangan dan memutuskan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Forum ini diikuti oleh anggota PBNU dan PWNU.


Munas dan Konbes sebagai forum permusyawaratan dapat membuat keputusan dan ketetapan perkumpulan yang diikuti oleh struktur perkumpulan di bawahnya. Namun, forum ini tidak dapat mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan Muktamar, dan tidak memilih pengurus baru. 


Dalam satu masa kepengurusan selama lima tahun, Munas dan Konbes ini paling tidak dilaksanakan dua kali oleh PBNU. Khusus Konbes, sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah wilayah.