Nasional

GP Ansor Canangkan Bulan Akreditasi Nasional

Kamis, 25 Mei 2023 | 17:00 WIB

GP Ansor Canangkan Bulan Akreditasi Nasional

Kepala Satuan Tugas GP Ansor Faisal Saimima. (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online 
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor mencanangkan bulan akreditasi organisasi secara nasional yang berlangsung dari Mei sampai Agustus 2023. Hasil akreditasi akan diumumkan pada September di tahun yang sama. 


Kepala Satuan Tugas GP Ansor Faisal Saimima mengatakan akreditasi adalah kewajiban kepengurusan di semua tingkatan yang diatur dalam peraturan organisasi GP Ansor tentang Akreditasi Organisasi.


“Tujuannya untuk mengetahui kelayakan kepengurusan organisasi GP Ansor setiap struktur dan tingkatan,” katanya, Kamis (25/5/2023). 


Selama ini, kata pemuda asal Maluku ini, organisasi NU selalu di anggap tradisional yang tertinggal. Dengan adanya akreditasi ini,GP Ansor ingin menunjukkan bahwa di NU ada badan otonom dengan pengelolaan organisasi bersifat modern.


“GP Ansor adalah satu-satunya organisasi pemuda saat ini yang mengelola organisasi dengan melakukan akreditasi kepada seluruh jenjang kepengurusannya,” tegasnya.


Tidak tanggung-tanggung, menurut dia, akreditasi yang berlangsung sejak 2015 ini akan berlaku sampai ke tingkat yang paling bawah, yaitu ranting-ranting di seluruh Indonesia. 


“Tugas Pimpinan Pusat GP Ansor hanya mengakreditasi kepengurusan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang GP Ansor. Pengurus Ranting diakreditasi oleh pengurus Pimpinan Cabang dan pengurus Pimpinan Anak Cabang diakreditasi oleh Pimpinan Wilayah,” jelasnya.  


Ia merinci poin-poin akreditasi, yaitu: pertama, kegiatan keagamaan melalui Majelis Dzkir Rijalul Ansor. Kedua, amal usaha melalui unit-unit Usaha GP Ansor di masing-masing kepengurusan. Ketiga, pendampingan masalah-masalah hukum rakyat melalui LBH Ansor. Keempat, kegiatan Banser dan keaktifan Satuan Khusus Banser di masing-masing tingkatan. Kelima, pelaksanaan kaderisasi di masing-masing kepengurusan. Keenam, struktur kepengurusan di bawah masing-masing kepengurusan. Ketujuh, penyebaran jumlah anggota di setiap masing-masing kepengurusan.


“Akreditasi ini semangatnya adalah kepengurusan GP Ansor bisa melaksanakan kewajibannya. Apabila belum memenuhi indikator maka diberikan kesempatan memperbaiki atau melaksanakan kewajiban yang tertunda,” katanya.  


Akreditasi ini, lanjutnya, akan melahirkan penilaian dengan hasil terakreditasi dan tidak terakreditasi. Masing-masing memiliki konsekuensi yang terkait dengan hak suara dalam permusyawaratan organisasi. 


“Bagi kepengurusan yang terakreditasi maka akan memiliki hak suara dalam pelaksanaan permusyawaratan di lingkungan GP Ansor. Bagi kepengurusan yang tidak terakreditasi maka akan kehilangan suara atau tidak memiliki hak suara dalam pelaksanaan permusyawaratan di lingkungan GP Ansor,” pungkasnya.


Pewarta: Abdullah Alawi
Editor: Muhammad Faizin