Nasional

Guru Honorer Sebut Jurang Kesejahteraan Semakin Terasa Akibat Program MBG

NU Online  ·  Jumat, 10 Juli 2026 | 11:30 WIB

Guru Honorer Sebut Jurang Kesejahteraan Semakin Terasa Akibat Program MBG

Guru honorer menggugat UU APBN 2026 karena belum menjamin kepastian karier guru. (Foto: Instagram YLBHI)

Jakarta, NU Online

Pemohon I Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, Reza Sudrajat menyebutkan bahwa jurang kesejahteraan di kalangan guru semakin terasa akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Guru honorer di Kerawang, Jawa Barat itu mengungkapkan bahwa sebagai guru dirinya tidak merasakan adanya kepastian jenjang karier.

 

Hal itu disampaikannya saat menyerahkan kesimpulan pemohon pengujian materiil Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7/2026).


"Bagi saya sebagai guru, kerugian dari adanya MBG yang menggunakan anggaran pendidikan ini berupa berkurangnya kepastian jenjang karier sebagai guru serta terganggunya kesejahteraan akibat berkurangnya proporsi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah," tegasnya saat diwawancarai NU Online pada Jumat (10/7/2026).

 

Reza juga mengungkapkanbahwa selama persidangan terungkap pengakuan saksi dari pemerintah yang menyebut masih terdapat guru dengan penghasilan di bawah upah minimum regional (UMR). Di sisi lain, ia menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG berdampak pada hilangnya kepastian karier guru. 


Sementara itu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G) sekaligus Pemohon II, Satriwan Salim, menyatakan bahwa Program MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan, melainkan hanya layanan pendukung (secondary services).

 

Menurutnya, pemerintah seharusnya terlebih dahulu memenuhi kebutuhan pokok pendidikan, seperti kesejahteraan guru, peningkatan kompetensi peserta didik, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, peningkatan kualitas proses pembelajaran, serta memastikan biaya pendidikan tetap murah dan terjangkau.


"Sungguh ini realita yang paradoksal. Anggaran pendidikan mencapai Rp769 triliun, jumlah yang sangat besar, tetapi ironisnya gaji guru honorer dan PPPK Paruh Waktu masih hanya ratusan ribu rupiah per bulan," jelasnya.

 

Ia juga menyoroti bahwa hingga kini pemerintah belum melaksanakan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang pendidikan dasar gratis. 

 

Menurutnya, anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun dalam APBN 2026 seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi hak konstitusional warga negara, seperti penyelenggaraan pendidikan dasar gratis dan peningkatan kesejahteraan guru honorer maupun non-ASN, bukan untuk membiayai Program MBG.


Perwakilan Kuasa Hukum Pemohon, Daniel Winarta, menyatakan bahwa permohonan ini merupakan upaya untuk menyelamatkan pendidikan Indonesia. Ia mengatakan, hingga saat ini lebih dari 239 guru telah mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak konstitusional akibat MBG. 


Selain itu, lanjutnya, lebih dari 30 lembaga, komunitas, kolektif, dan individu juga telah menyerahkan amicus curiae sebagai bentuk dukungan terhadap permohonan tersebut.


"Ini menunjukkan bahwa publik menyadari upaya ini merupakan ikhtiar bersama untuk menyelamatkan pendidikan Indonesia," ujarnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang