Gus Baha Jelaskan Larangan Nikahi Dua Perempuan yang Punya Hubungan Darah
Sabtu, 23 September 2023 | 07:00 WIB
KH Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) saat mengisi haul Masyayikh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang, Kamis (21/09/2023). (Foto: tangkapan layar GusMus Channel)
Syarif Abdurrahman
Kontributor
Rembang, NU Online
Pakar tafsir Al-Qur'an KH Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) menjelaskan bahwa dalam hukum Islam, seorang pria dilarang menikahi seorang perempuan sekaligus neneknya secara bersamaan.
Larangan tersebut berdasarkan tafsir surat An-Nisa ayat 23 yang berbunyi:
وان تجمعوا بين الاختين الا ما قد سلف
Artinya: "Dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau."
"Dalam fiqih, yang tidak boleh dinikahi itu bukan hanya dua saudara kandung, tapi juga tidak boleh menikahi secara bersamaan seorang perempuan sekaligus neneknya," jelas Gus Baha saat mengisi maulid Nabi Muhammad di Pesantren Raudlatut Thalibin, Leteh, Rembang, Kamis lalu.
Gus Baha lalu menjelaskan, para ulama memaknai lafadz wa antajma'u bainal ukhtain (وان تجمعوا بين الاختين) yaitu larangan menikahi seorang perempuan secara bersamaan dengan perempuan lain yang mana keduanya ada hubungan mahram, hubungan darah.
Kiai Bisri dalam tafsir Al-Ibriz memaknai kata وان تجمعوا بين الاختين yaitu mengumpulkan dua orang perempuan yang masih ada ikatan darah atau mahram.
"Karena di nash-nya yang haram dinikahi secara bersamaan adalah dua perempuan saudara kandung. Namun, maksudnya yaitu perempuan yang masih ada hubungan mahram. Inilah pentingnya teks atau nash dikawal oleh ulama," terang Gus Baha.
Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini menambahkan dalam memahami dan mempelajari tafsir Al-Qur'an, dirinya mengiringi dengan ilmu ushul fiqih dan fiqih agar pemahamannya utuh.
Oleh karenanya, dalam memahami teks atau nash Al-Qur'an tentang keharaman menikahi dua saudara kandung secara bersamaan juga berlaku larangan menikahi seorang secara bersamaan dengan bibinya. Juga dilarang menikahi perempuan sekaligus ibu kandungnya.
"Juga diharamkan menikahi secara bersamaan seorang perempuan dengan bibinya (saudara kandung perempuan dari ayah atau ibu)," tandasnya.
Acara Maulid dan Haul Masyayikh Rembang tersebut juga dihadiri oleh Gus Mus, Gus Yahya, KH Said Aqil Siroj, KH Ubaidillah Shodaqoh, H Syaifullah Yusuf, KH Akhmad Said Asrori, dan kiai-kiai lainnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua