Nasional

Gus Ipul Sebut PCNU yang Dikabarkan Kembalikan Uang ke KPK Belum Lapor PBNU

NU Online  ·  Ahad, 25 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Gus Ipul Sebut PCNU yang Dikabarkan Kembalikan Uang ke KPK Belum Lapor PBNU

Waketum PBNU, H Saifullah Yusuf (Gus Ipul) diwawancarai media setelah Pelantikan Kepengurusan PBNU di Pesantren Al-Hamid, Jakarta Timur, Sabtu (24/10/2026). (NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online 

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut pengurus cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang dikabarkan mengembalikan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melaporkan persoalan tersebut kepada PBNU.

 

Ia menegaskan, informasi mengenai dugaan aliran dana hasil korupsi harus disertai bukti agar dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Belum, sampai sekarang belum. Dan kalau itu artinya mengembalikan ke KPK, berarti itu kan ditengarai sebagai bagian dari hasil korupsi. Saya kira ini isu yang sangat sensitif dan perlu dibuktikan betul. Dan kita mendukung KPK menuntaskan proses ini biar terang benderang, tidak abu-abu,” ujar Gus Ipul kepada awak media setelah pelantikan kepengurusan PBNU di Pesantren Al-Hamid, Jakarta Timur, Sabtu (24/10/2026).

 

Gus Ipul mengatakan, hingga saat ini PBNU belum menerima laporan atau perkembangan terkait persoalan tersebut.

 

Ia menegaskan, PBNU mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut berbagai kasus korupsi, termasuk dugaan aliran dana hasil korupsi yang disebut-sebut mengalir kepada sejumlah peserta muktamar.

 

“Jadi PBNU mendukung sepenuhnya. Itu penting ditegaskan, mendukung sepenuhnya dan berharap bisa menuntaskan ya seluruh proses hukum yang memang menjadi bagian dari tugas KPK, kita dukung sepenuhnya, termasuk adanya isu yang disampaikan oleh sejumlah cabang ada aliran dana dari hasil korupsi,” ujarnya.

 

Ia berharap seluruh dugaan tersebut dapat diusut hingga tuntas dan pihak yang terbukti bersalah diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

 

Namun, Gus Ipul mengingatkan pengurus NU agar tidak menyampaikan tuduhan tanpa bukti yang memadai. Menurutnya, PCNU yang memiliki informasi terkait dugaan tersebut perlu melaporkannya kepada PBNU dengan disertai bukti.

 

Sebaliknya, PBNU akan mengambil tindakan organisasi terhadap pihak yang menyampaikan tuduhan tetapi tidak dapat membuktikannya.

 

“Jika itu hanya membual, itu hanya cuma cari-cari masalah, maka PBNU akan mengambil tindakan tegas untuk membekukan pengurusan maupun juga memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas hal-hal yang telah dilakukan,” tegasnya.

 

Gus Ipul memastikan sanksi dapat berupa pembekuan kepengurusan hingga pemberhentian sebagai anggota NU. Ia juga menyatakan pihak yang dinilai merusak nama baik orang lain atau organisasi dapat menghadapi proses hukum.

 

“Iya, pasti akan kita terapkan. Kalau memang enggak bisa membuktikan apa yang dia sampaikan, pasti akan dibekukan. Yang bertanggung jawab akan diberi sanksi. Sanksinya mulai sanksi tertulis sampai pemberhentian sebagai anggota NU,” jelasnya.

 

Gus Ipul menambahkan, PBNU belum menerima pemeriksaan ataupun ajakan dari KPK untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Meski demikian, PBNU akan menindaklanjuti informasi yang disertai bukti memadai.

 

Ia menegaskan, PCNU sebagai bagian dari struktur organisasi yang surat keputusan (SK) kepengurusannya diterbitkan PBNU berkewajiban melaporkan persoalan tersebut kepada pengurus pusat.

 

“Karena SK-nya dari PBNU, maka dia harus melaporkan kepada PBNU,” pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang