Gus Ulil: Metode Pemilihan Ketua Umum PBNU Bakal Dibahas di Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU
NU Online · Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:30 WIB
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Metode pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi salah satu isu yang akan dibahas dalam Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU. Selain itu, komisi tersebut akan membahas sejumlah usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
Ketua PBNU Ulil KH Abshar Abdalla atau Gus Ulil mengatakan terdapat dua opsi metode pemilihan Ketua Umum yang mengemuka, yakni dipilih langsung oleh muktamirin atau dipilih oleh Rais Aam yang telah terpilih.
“Ada dua opsi yang muncul, yakni Ketua Umum dipilih langsung oleh muktamirin atau dipilih oleh Rais Aam yang telah terpilih,” kata Gus Ulil kepada NU Online di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Gus Ulil, persoalan tersebut akan dibahas dalam Komisi Organisasi yang membidangi aturan organisasi, termasuk revisi AD/ART terkait metode pemilihan.
“Setelah disepakati dalam komisi, hasilnya akan dibawa ke pleno komisi untuk ditetapkan sebagai keputusan yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan Ketua Umum,” katanya.
Gus Ulil menyebut metode pemilihan yang akan digunakan dalam Muktamar ke-35 NU masih menunggu keputusan pleno Komisi Organisasi.
“Muktamar dapat menggunakan metode yang selama ini berlaku atau menetapkan metode baru jika usulan perubahan AD/ART disepakati,” ujarnya.
Rangkap Jabatan
Selain metode pemilihan Ketua Umum, isu rangkap jabatan juga menjadi salah satu materi yang akan dibahas dalam Komisi Organisasi.
Gus Ulil mengatakan ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan telah menjadi keputusan organisasi. Namun, posisi atau jabatan yang termasuk dalam larangan tersebut masih dapat dibahas dalam Muktamar ke-35 NU.
“Saat ini, jabatan yang tidak boleh dirangkap antara lain Rais Aam, Wakil Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, Wakil Ketua Umum. Sekjend tidak,” kata pengampu ngaji Ihya Ulumuddin itu.
Ia menyebut terdapat wacana untuk memperluas larangan rangkap jabatan kepada seluruh pengurus harian NU, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk ketua, sekretaris, dan bendahara.
Namun, terdapat pula pandangan agar pembatasan rangkap jabatan tetap hanya berlaku untuk posisi-posisi tertentu.
“Itu salah satu wacana. Nah, ya nanti keputusannya di dalam pleno komisi. Ada yang ingin membatasi perangkapan jabatan itu hanya pada posisi-posisi tertentu,” jelasnya.
Meski demikian, Gus Ulil menegaskan bahwa prinsip larangan rangkap jabatan tidak dapat ditawar. Menurutnya, ketentuan tersebut berkaitan dengan upaya mempertahankan semangat Khittah NU 1926 yang menegaskan independensi NU dari partai politik.
Ia merujuk pada keputusan Muktamar NU di Situbondo pada 1984, ketika NU kembali ke Khittah 1926 dan tidak lagi menjadi partai politik.
Menurutnya, untuk menjaga agar dinamika politik tidak terlalu memengaruhi dinamika organisasi, diperlukan semacam firewall atau pembatas antara NU sebagai organisasi kemasyarakatan dan partai politik.
“Itu sebabnya kenapa rangkap jabatan itu tidak boleh. Cuma mana yang tidak boleh dirangkap itu bisa didiskusikan nanti di Muktamar,” tegasnya.
Terpopuler
1
Besok Rebo Wekasan, Berikut Amalan dan Doa yang Dianjurkan
2
Masyarakat Adat Kalimantan Timur Ungkap Penolakan Proyek Karbon Bank Dunia
3
Khutbah Jumat: Makna Kemerdekaan yang Hakiki dalam Islam
4
Alma Esbeye Siap Tampil Meriahkan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
5
Innalillah, Sesepuh Buntet Pesantren KH Hasanuddin Kriyani Wafat
6
Gus Yahya Lepas Jenazah KH Hasanuddin Kriyani di RSPAD, Kenang sebagai Panutan Umat
Terkini
Lihat Semua