Nasional

Gus Yahya Terpilih sebagai Ketua Majelis Wali Amanat UI 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:00 WIB

Gus Yahya Terpilih sebagai Ketua Majelis Wali Amanat UI 2024-2029

Ketum PBNU Gus Yahya Cholil Staquf. (Foto: NU Online/Suwitno

Jakarta, NU Online

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) KH Yahya Chalil Staquf (Gus Yahya) terpilih sebagai Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) periode 2024-2029. 


Ketetapan itu merupakan hasil dari Rapat Paripurna Senat Akademik Universitas Indonesia (UI) yang disahkan oleh Ketua Senat Akademik UI Prof Budi Wiweko. Gus Yahya dipilih sebagai perwakilan dari unsur masyarakat. 


"Keputusan hari ini melengkapi nama-nama anggota MWA UI dari unsur lainnya yaitu unsur tenaga kependidikan dan unsur mahasiswa yang telah terpilih sebelumnya. Selamat kepada nama-nama yang terpilih semoga dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya," kata Budi dikutip NU Online melalui Antara, Kamis (25/4/2024).


Lebih lanjut, Prof Budi menyatakan bahwa Senat Akademik UI akan menyampaikan nama-nama MWA UI tersebut kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Rektor UI.


Nama-nama anggota MWA UI dari unsur masyarakat yaitu Chairman Blue Bird Group Holding Noni Purnomo, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Direktur Utama Perum Damri Setia N Milatia Moemin, Wakil Direktur Utama PT Mineral Industri Indonesia Dany Amrul Ichdan, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Muh Yusuf Ateh. 

 

Dalam rapat paripurna, Senat Akademik UI juga mengumumkan Kepala BPKP RI Muh Yusuf Ateh sebagai Ketua Komite Audit, dan Direktur Utama Perum Damri Setia N Milatia Moemin sebagai Ketua Komite Risiko.


Komite Audit (KA) adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UI untuk dan atas nama MWA.


KA memiliki anggota paling sedikit lima orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota, diangkat dan diberhentikan oleh MWA dengan masa jabatan lima tahun.


Anggota KA secara keseluruhan harus memiliki keahlian dalam bidang akuntansi, termasuk akuntansi sektor publik, keuangan, audit, organisasi dan hukum, serta memiliki cukup waktu serta komitmen dalam melaksanakan tugasnya.


Sementara itu, Komite Risiko (KR) adalah perangkat MWA yang berfungsi melakukan penelaahan dan analisa risiko dalam pelaksanaan rencana pengembangan dan kerja sama UI.


KR memiliki anggota paling sedikit lima orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota, diangkat dan diberhentikan oleh MWA dengan masa jabatan lima tahun. Anggota KR harus memiliki kompetensi dalam bidang manajemen risiko, keuangan, komunikasi, pemasaran dan teknologi informasi.


Anggota MWA UI dari unsur dosen

Senat Akademik UI juga memilih tujuh nama anggota MWA dari unsur dosen periode 2024-2029 yaitu Prof Praswati Pembangun Dyah Kencana Wulan, Prof Tri Hayati, Prof Amy Yayuk Sri Rahayu, Enie Novieastari, Prof Heru Suhartanto, Prof Budi Frensidy, dan Prof Bambang Wibawarta. 


Sebagai informasi, Majelis Wali Amanat (MWA) adalah organ tertinggi di Universitas Indonesia yang menjalankan fungsi normatif di bidang non-akademik mewakili pemerintah, masyarakat, dan UI untuk menentukan kebijakan umum, mengawasi, dan mengevaluasi pengelolaan UI, termasuk kondisi kesehatan keuangan.


Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh menteri berdasarkan usulan Senat Akademik, dipilih untuk masa jabatan 5 tahun, kecuali Anggota MWA yang mewakili unsur mahasiswa, dipilih untuk masa jabatan 1 tahun dan tidak dapat dipilih kembali.


MWA beranggotakan 17 orang yang terdiri dari Menteri, Rektor UI, Wakil Dosen, Wakil masyarakat, Wakil Tenaga Kependidikan dan Wakil Mahasiswa. MWA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris untuk masa jabatan 2,5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.