Nasional

Hari Keadilan Ekologis, Negara Didesak Kembalikan Hak Rakyat atas Ruang Hidup

NU Online  ·  Senin, 21 September 2026 | 21:30 WIB

Hari Keadilan Ekologis, Negara Didesak Kembalikan Hak Rakyat atas Ruang Hidup

Pawai Hari Keadilan Ekologis di Jakarta pada Senin (21/9/2026). (Dok Walhi)

Jakarta, NU Online

Hari Keadilan Ekologis menjadi momentum untuk menagih kembali tanggung jawab negara dalam melindungi ruang hidup rakyat. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai krisis ekologis yang semakin meluas di Indonesia tidak terlepas dari kegagalan negara menjalankan mandat pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR RI IX/MPR/2001.


Kebijakan pembangunan industri ekstraktif, hilirisasi, Proyek Strategis Nasional (PSN), food estate, pembangunan infrastruktur, serta eksploitasi pesisir dan pulau-pulau kecil dinilai memperdalam ketimpangan penguasaan sumber daya alam, memperluas konflik agraria, sekaligus mempercepat kerusakan lingkungan hidup.


Direktur Eksekutif Walhi Nasional Boy Jerry Even Sembiring mengatakan meningkatnya bencana ekologis, krisis iklim, deforestasi, kerusakan pesisir, hilangnya hutan bakau, hingga tekanan terhadap pulau-pulau kecil menunjukkan bahwa persoalan lingkungan hidup di Indonesia bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan sumber daya alam.


Dia menambahkan, kondisi tersebut mencerminkan krisis tata kelola yang berakar pada ketimpangan penguasaan ruang dan sumber daya alam. Persoalan semakin kompleks karena paradigma pembangunan masih menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai tujuan utama tanpa mempertimbangkan batas daya dukung lingkungan hidup dan keselamatan rakyat.


“Pada momentum Hari Keadilan Ekologis ini, Walhi mengingatkan bahwa krisis ekologis yang terjadi hari ini bukan lahir secara tiba-tiba. Krisis ini merupakan konsekuensi dari model pembangunan yang menempatkan pertumbuhan ekonomi di atas keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup. Karena itu negara harus kembali menjalankan TAP MPR RI IX/MPR/2001 sebagai mandat konstitusional untuk menata ulang penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan sumber daya alam secara adil, demokratis, dan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangannya yang diterima NU Online, Senin (21/9/2026).


Boy juga menilai berbagai agenda legislasi dan kebijakan pemerintah serta DPR RI belum sepenuhnya sejalan dengan mandat tersebut. Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja beserta regulasi turunannya dinilai memperluas kemudahan investasi, tetapi sekaligus memperlemah perlindungan lingkungan hidup dan ruang partisipasi publik.


Dalam praktiknya, kata dia, kebijakan itu dinilai semakin mempermudah penguasaan ruang oleh korporasi dan memperbesar risiko perampasan wilayah kelola rakyat di berbagai daerah.


Karena itu, Walhi mendesak Presiden dan DPR RI menjalankan TAP MPR RI IX/MPR/2001 secara penuh dan konsisten sebagai landasan kebijakan agraria dan sumber daya alam. Walhi juga mendorong evaluasi terhadap UU Cipta Kerja, PSN, food estate, serta kebijakan pembangunan yang memperluas perampasan ruang hidup rakyat.


Selain itu, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria, revisi UU HAM, RUU Keadilan Iklim, revisi UU Penanggulangan Bencana, RUU Daerah Kepulauan, revisi UU Pangan, dan revisi UU Kehutanan didorong agar selaras dengan prinsip keadilan ekologis.


“Semua ini kami dorong untuk mewujudkan keadilan ekologis, yang memastikan pengakuan dan penghormatan atas hak-hak alam, pemenuhan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta terwujudnya keadilan antargenerasi, agar generasi hari ini dan generasi mendatang memiliki hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegas Boy.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang