Hasyim Muzadi: Pembaharuan NU tak Boleh Ubah Pemahaman Organisasi
NU Online · Sabtu, 31 Januari 2015 | 09:10 WIB
Tanjungpinang, NU Online
Rais Syuriyah PBNU KH Hasyim Muzadi, menegaskan warga NU harus melakukan pembaharuan di seluruh sektor kehidupan, namun tidak mengubah pemahaman organisasi yang didirikan pada 1925 itu.
<>
"Pemahaman yang lama boleh dipertajam, tetapi tidak diubah. Pemahaman lama yang bagus, harus dipertahankan dengan cara apapun," kata dia, saat memberi kata sambutan pada pengukuhan pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Tanjungpinang 2014-2019, di Tanjungpinang, Jumat.
Dia mengatakan NU terancam pengaruh negatif sehingga warga NU harus berjalan sesuai dengan rel, yaitu ajaran Islam.
"NU sudah memiliki pedoman, yang seharusnya dipatuhi, bukan diubah atau dirusak," katanya.
Muzadi yang juga angggota Dewan Pertimbangan Presiden mengatakan warga NU harus dapat menggunakan teknologi tinggi tapi tidak melupakan ajaran Islam. Pemikiran warga NU juga harus berkembang sesuai kebutuhan bangsa dan negara.
"Pakai sarung, boleh, tapi pemikiran maju," ujarnya. Dia mengemukakan NU mendukung kebijakan-kebijakan yang ditetapkan pemerintah dan memberi kritikan yang konstruktif.
Contohnya, NU mendukung UU Antikorupsi yang sejalan dengan ajaran Islam. "Tidak perlu UU Islam Antikorupsi. UU Antikorupsi sekarang cukup baik," katanya.
Dia juga mengingatkan jangan ada pemikiran atau menganggap negara ini kafir sehingga harus dihancurkan, dan diganti dengan negara Islam.
"Roh NU adalah roh negara NKRI. Ini sudah terbukti," katanya. (antara/mukafi niam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Para Kiai Sepuh Sampaikan Seruan Moral Jelang Muktamar Ke-35 NU, Soroti Penggalangan Dukungan Calon AHWA
4
Khutbah Jumat: Belajar Menjadi Orang yang Amanah dan Profesional dari Rasulullah
5
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua