Jakarta, NU Online
Saat berpuasa, seseorang diwajibkan untuk menahan diri dari makan, minum, dan hawa nafsu sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Agara puasa tetap terjaga, seseorang perlu menghindari hal-hal yang membatalkan puasa, salah satunya adalah memasukkan benda ke dalam organ bagian dalam (jauf). Ini digambarkan seperti menelan makanan atau minuman ke dalam perut melalui mulut.
Lantas, bagaimanakah hukum menelan air ludah saat sedang berpuasa?
Dalam tulisan berjudul “Hukum Menelan Air Ludah bagi Orang yang Berpuasa”, Pengajar Pondok Pesantren Raudhatul Qur’an an-Nasimiyyah Semarang Ahmad Mundzir menjelaskan bahwa para ulama bersepakat hukum menelan air ludah atau air liur tidak membatalkan puasa.
Hal ini berlaku jika air liur sering terbiasa keluar karena sulit dihindari, sebagaimana dijelaskan dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (juz 6, halaman 341) karya Imam an-Nawawi.
ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه
Artinya: “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.”
Berdasarkan paparan Imam an-Nawawi tersebut, hukum menelan air liur tidak membatalkan puasa baik karena disengaja ataupun tidak. Hanya saja harus memenuhi tiga syarat sebagai berikut.
Pertama, air liur yang ditelan tidak tercampur oleh zat lain, seperti orang yang menderita luka gusi sehingga air liurnya tercampur darah. Jika ditelan, maka hal itu membatalkan puasanya. Hal ini berlaku juga pada kasus penjahit yang terbiasa mengulum benang jahit. Jika sampai ada pewarna benang yang mengontaminasi air liur, maka batal ketika ditelan.
Kedua, air liur yang ditelan belum keluar dari bagian bibir bagian luar, yakni batasan bagian yang dima’fu atau masih ditoleransi.
Ketiga, air liur ditelan sebagaimana adat pada umumnya. Namun, berbeda kasus jika seseorang sengaja menampung air liur di mulut sampai banyak terlebih dahulu baru kemudian ditelan. Terdapat dua pendapat masyhur terkait hal ini. Pendapat yang paling sahih menyatakan hal itu tidak membatalkan puasa. Pun jika air liur tidak sengaja tertampung banyak di mulut dan tertelan maka ulama sepakat tidak batal.
Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Aiz Luthfi
Terpopuler
1
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
2
Kronologi Santri di Bantaeng Meninggal dengan Leher Tergantung, Polisi Temukan Tanda-Tanda Kekerasan
3
Bisakah Tetap Mencoblos di Pilkada 2024 meski Tak Dapat Undangan?
4
Bahtsul Masail Kubra Internasional, Eratkan PCINU dengan Darul Ifta’ Mesir untuk Ijtihad Bersama
5
Pencak Silat Pagar Nusa Jadi Mata Kuliah Ko-Kurikuler di Universitas Islam Makassar
6
Fikih Perempuan: Keadilan dan Kesetaraan dalam Islam
Terkini
Lihat Semua