Syifa Arrahmah
Penulis
Jakarta, NU Online
Penggunaan minyak wangi atau parfum sepertinya sudah sangat melekat dalam kehidupan seseorang sehari-harinya. Selain penggunaan parfum dianjurkan dalam syariat Islam. Memakai parfum dalam pergaulan sehari-hari merupakan bentuk penghargaan terhadap orang lain agar tidak mengeluarkan bau yang tidak sedap.
Namun, apakah syariat tetap menganjurkan penggunaan wewangian saat seseorang berpuasa Ramadhan?
Ulama mazhab Syafi’i dalam tulisan berjudul 'Makruhnya Memakai Minyak Wangi dan Parfum Saat Puasa' berpandangan bahwa menggunakan minyak wangi pada saat siang hari di bulan puasa adalah tidak sunnah atau makruh.
Hal ini, dikarenakan dalam penggunaan minyak wangi terdapat kandungan makna kemewahan di dalamnya yang tidak selaras dengan tujuan dari puasa. Namun hukum makruh ini akan hilang tatkala sudah masuk waktu maghrib atau masuk waktu malam hari.
Penjelasan hukum demikian seperti yang terdapat dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:
Baca Juga
Delapan Hal yang Membatalkan Puasa
وقال الشّافعيّة : يسنّ للصّائم ترك شمّ الرّياحين ولمسها . والمراد أنواع الطّيب ، كالمسك والورد والنّرجس ، إذا استعمله نهارا لما فيها من التّرفّه ، ويجوز له ذلك ليلا ، ولو دامت رائحته في النّهار ، كما في المحرم
“Para ulama Syafi’iyyah berkata: Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk tidak mencium wangi-wangian dan memegangnya. Maksud dari wangi-wangian adalah berbagai macam parfum, seperti wangi misik, bunga mawar dan bunga bakung ketika dipakai pada saat siang hari, sebab dalam menggunakan wangi-wangian terkandung makna kemewahan. Dan boleh menggunakan wangi-wangian saat malam hari, meskipun harum wanginya menetap sampai siang hari, seperti halnya hukum bagi orang yang muhrim”.
Hal yang senada juga diungkapkan dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin:
(وتطيب) لغير صائم على الاوجه (قوله: لغير صائم) أي غير محرم. أما الاول فيكره له استعمال الطيب. وأما الثاني فيحرم
“Dan disunnahkan (saat hari Jumat) menggunakan wewangian, kecuali bagi orang yang berpuasa menurut qaul awjah dan kecuali bagi orang yang sedang ihram. Menggunakan wewangian dihukumi makruh bagi orang yang berpuasa dan haram bagi orang yang ihram,” demikian ditulis Syekh Abu Bakr Muhammad Syatha dalam Hasyiyah I’anah at-Thalibien, juz 2, halaman 97.
Walhasil, dapat disimpulkan bahwa menggunakan minyak wangi saat keadaan puasa adalah makruh namun tidak sampai membatalkan puasa.
Oleh karena itu, sebaiknya orang yang berpuasa tidak menggunakan minyak wangi saat sedang puasa, seperti halnya dianjurkan bagi orang yang berpuasa untuk tidak melakukan hal-hal lain yang bernuansa kesenangan dan kemewahan, hal ini dimaksudkan agar terwujud riqqatul qalbi (kelenturan hati) dari pelaksanaan ibadah puasa yang dilakukan olehnya.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Syamsul Arifin
Terpopuler
1
Sosiolog Sebut Sikap Pamer dan Gaya Hidup Penyebab Maraknya Judi Online
2
Menkomdigi Laporkan 80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online
3
Besok Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Jumadal Ula 1446 H, Berikut Niat dan Keutamaannya
4
UI Minta Maaf soal Disertasi Bahlil Lahadalia, Kelulusan Ditangguhkan, Moratorium SKSG
5
Khutbah Jumat: Peran Ayah dalam Kehidupan Keluarga
6
Kabar Duka: KH Munsif Nachrowi Pendiri PMII Wafat
Terkini
Lihat Semua