Nasional

ICW Duga Manipulasi APBN 2026 untuk MBG, 5,8 Persen dari Alokasi Pendidikan

NU Online  ·  Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30 WIB

ICW Duga Manipulasi APBN 2026 untuk MBG, 5,8 Persen dari Alokasi Pendidikan

Ilustrasi anggaran. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online

Staf Divisi Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia menduga manipulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan sebesar 5,8 persen untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Yassar menyebut aturan alokasi 20 persen anggaran pendidikan merupakan amanat konstitusi. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.


"Namun, dilihat dari Undang-Undang APBN 2026, justru ada penggerusan, ada manipulasi, sehingga 5,8 persen dari 20 persen tersebut diambil untuk operasional MBG," katanya kepada NU Online sebelum sidang Perbaikan Permohonan di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (25/2/2026).


Yassar menegaskan bahwa sejak awal pihaknya menilai proyek MBG sangat amburadul dari hulu ke hilir, terutama dalam konteks penganggaran. Menurutnya, program MBG dihadirkan untuk memfasilitasi salah satu janji kampanye, sehingga pelaksanaannya tetap harus tunduk pada ketentuan konstitusi terkait mandatory spending.


"Ini mempertunjukkan bahwa konsep mandatory spending (belanja wajib) yang diwajibkan konstitusi kita berpotensi dilanggar untuk kebutuhan discretionary spending (pengeluaran diskresioner)," jelas Kuasa Pemohon Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 itu.


Ia mengaku akan tetap mengupayakan pengujian Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 ke MK, khususnya terkait dugaan penyimpangan alokasi anggaran pendidikan. Ia berharap permohonan tersebut dapat dikabulkan.


"Jadi, ini yang akan kami upayakan untuk diuji di MK. Semoga bisa dikabulkan," jelasnya.


Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri yang juga menjadi Pemohon Tambahan dalam perkara tersebut, menyatakan bahwa program MBG tidak memenuhi fungsi pendidikan.


"Jadi, pada prinsipnya, tidak bisa menggunakan anggaran pendidikan," singkatnya.


Iman menegaskan bahwa kondisi pendidikan di Indonesia masih memprihatinkan, dengan berbagai aspek yang perlu diperbaiki, terutama terkait kesejahteraan guru.


"Oleh karena itu, kami juga mendapatkan laporan dari berbagai kabupaten di seluruh Indonesia, di beberapa daerah rekrutmen guru-guru PPPK paruh waktu terkendala. Bahkan, mereka mendapatkan gaji lebih rendah daripada semasa menjadi guru honorer," katanya.


Saat persidangan, Pemohon memaparkan petitum perbaikannya untuk meminta Mahkamah menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: "Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi”. 


Serta menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang