Nasional

IHSG Anjlok 3,49 Persen, Usulan Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran Investor

NU Online  ·  Jumat, 30 Oktober 2026 | 11:30 WIB

IHSG Anjlok 3,49 Persen, Usulan Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran Investor

Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Rijadh Djatu Winardi. (Dok UGM)

Jakarta, NU Online

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 3,49 persen pada Jumat (30/10/2026). Pelemahan tersebut terjadi di tengah kekhawatiran investor menyusul pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 15 Oktober 2026 mengenai konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

 

Usulan tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap kepercayaan investor global dan potensi keluarnya aliran investasi asing dari pasar modal Indonesia. Jika perubahan status tersebut benar-benar diterapkan, Indonesia berisiko kehilangan akses terhadap sebagian dana investasi yang selama ini menjadikan indeks MSCI sebagai acuan penyusunan portofolio.

 

Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Rijadh Djatu Winardi, menjelaskan bahwa Emerging Market merupakan klasifikasi pasar saham yang memenuhi sejumlah kriteria MSCI, meliputi ukuran pasar, kemudahan transaksi, keterbukaan informasi, dan akses bagi investor internasional.

 

“MSCI merupakan penyedia indeks. Mereka menentukan saham yang masuk indeks dan bobotnya, sedangkan keputusan membeli atau menjual dilakukan oleh investor dan pengelola dana,” katanya dalam keterangan yang diterima NU Online, Jumat (30/10/2026).

 

Rijadh menjelaskan, Standalone Market merupakan klasifikasi yang menempatkan pasar saham suatu negara secara terpisah dari indeks gabungan MSCI Emerging Markets maupun Frontier Markets. Saham negara tersebut tetap dapat diperdagangkan, tetapi akses terhadap investasi melalui dana yang mengikuti indeks gabungan menjadi lebih terbatas.

 

Ia menegaskan, Indonesia hingga kini masih berstatus Emerging Market. MSCI masih melakukan konsultasi dan dijadwalkan menyampaikan keputusan final paling lambat 30 Juni 2027.

 

“Perubahan status belum terjadi, tetapi risikonya sudah perlu ditanggapi serius. Keputusan MSCI juga tidak otomatis menjadi keputusan penyedia indeks lainnya,” ujarnya.

 

Menurut Rijadh, usulan perubahan klasifikasi tersebut berkaitan dengan persoalan transparansi kepemilikan saham dan kewajaran perdagangan. MSCI menyoroti dugaan coordinated trading atau perdagangan terkoordinasi yang berpotensi menciptakan kesan bahwa suatu saham ramai diperdagangkan. Selain itu, terdapat persoalan kepemilikan saham yang terlihat tersebar, tetapi sebenarnya berada dalam satu kendali.

 

“Investor ingin mengetahui siapa pemilik saham sebenarnya, berapa banyak saham yang tersedia bagi publik, dan apakah harga terbentuk melalui transaksi yang wajar,” ucapnya.

 

Ia mengakui Indonesia telah melakukan sejumlah pembenahan. Namun, perbaikan tata kelola tidak cukup hanya melalui kebijakan dan pernyataan pemerintah. Langkah tersebut harus dibuktikan melalui pelaksanaan yang konsisten, terutama dalam meningkatkan transparansi kepemilikan dan menciptakan perdagangan yang wajar.

 

“Pekerjaan terpenting selama konsultasi adalah membuktikan bahwa reformasi tersebut memperbaiki perilaku pasar,” tuturnya.

 

Rijadh menjelaskan, risiko berikutnya adalah terganggunya arus investasi asing. Apabila saham Indonesia dikeluarkan dari indeks terkait, dana pasif yang mengikuti indeks MSCI harus menyesuaikan portofolionya. Sebagian dana aktif juga berpotensi mengurangi kepemilikan sesuai dengan mandat investasinya.

 

Hingga akhir September 2026, sembilan saham yang menjadi anggota MSCI Indonesia adalah BBCA, BBRI, BMRI, BBNI, TLKM, ASII, UNTR, BRPT, dan BRMS. Empat saham perbankan, yakni BBCA, BBRI, BMRI, dan BBNI, memiliki bobot gabungan sekitar 71,7 persen.

 

“Jika Indonesia dikeluarkan dari indeks terkait, dana pasif perlu menyesuaikan portofolionya. Namun, dana aktif dengan aturan investasi yang lebih fleksibel tetap dapat membeli saham Indonesia apabila harga dan kualitas perusahaannya dianggap menarik,” jelasnya.

 

Gejolak pasar saham juga berpotensi merembet ke nilai tukar rupiah dan perekonomian. Menurut Rijadh, pelemahan kepercayaan investor dapat meningkatkan biaya pendanaan perusahaan dan memengaruhi rencana ekspansi usaha. Sementara itu, tekanan terhadap rupiah berpotensi meningkat apabila hasil penjualan saham dikonversi menjadi valuta asing dan dibawa keluar negeri.

 

Pelemahan rupiah juga dapat meningkatkan biaya impor dan pembayaran utang dalam valuta asing. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penurunan IHSG dalam satu hari belum cukup untuk menyimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami krisis ekonomi.

 

“Gejolak ini perlu ditangani serius. Namun, penurunan saham sehari belum cukup untuk menyimpulkan bahwa ekonomi sedang mengalami krisis seperti masa lalu. Kondisi perbankan, kredit, dan kegiatan usaha tetap harus diperiksa,” pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang