Magelang, NU Online
Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Perpres itu dikeluarkan pada 25 September 2023 lalu. Perpres tersebut mengamanatkan Menteri Agama sebagai Ketua Sekretariat Bersama Moderasi Beragama sebagaimana termaktub dalam Pasal 9 Perpres tersebut.
Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo menyampaikan sejumlah langkah Sekretariat Bersama dalam mengupayakan penguatan moderasai beragama. Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers di Magelang, Jawa Tengah pada Jumat (24/11/2023).
Pertama, Sekber akan fokus pada budaya lokal dan toleransi. Sekber akan memberikan penekanan khusus pada pemahaman dan pelestarian budaya lokal sebagai bagian integral dari moderasi agama.
Baca Juga
Cara-Cara Menerapkan Moderasi Beragama
"Toleransi antarumat beragama juga menjadi fokus utama untuk membangun keharmonisan di tengah masyarakat yang beragam," katanya.
Pentingnya sikap moderat dan toleransi ini dalam beragama, lanjut Wibowo, karena merupakan fondasi untuk menjaga keberagaman dan mencegah konflik agama.
Lebih lanjut, Wibowo juga menyampaikan bahwa Sekber juga diupayakan guna melakukan pencegahan paham menyesatkan. Sekber akan mengintensifkan upaya pencegahan paham menyesatkan dengan melibatkan masyarakat secara aktif.
"Ini mencakup pemantauan terhadap konten radikal, serta kerja sama dengan lembaga keamanan untuk mencegah penyebaran ideologi ekstrem," katanya.
Di sisi lain, solusi dari Kemenag adalah pembuatan platform untuk mendeteksi konflik agama sedini mungkin dan bisa langsung diatasi sebelum menjadi konflik yang berskala besar.
Kemudian, Wibowo juga menyampaikan bahwa Sekber bakal melakukan sosialisasi ke generasi Z tentang pemahaman beragama yang moderat. Hal ini sebagai respons terhadap perkembangan zaman. Tujuannya adalah memastikan pemahaman yang benar dan positif tentang beragama di kalangan generasi muda, karena Gen Z adalah pemimpin di masa depan Indonesia.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi praktik beragama yang damai dan toleran di tengah masyarakat Indonesia.
Sebagaimana diketahui, penunjukan Menteri Agama sebagai Ketua Sekber Penguatan Moderasi Agama dilakukan guna memastikan koordinasi yang lebih efektif dalam upaya penguatan moderasi agama di seluruh Indonesia. Sebab, hal ini juga secara langsung melibatkan beberapa elemen kementrian serta lembaga-lembaga pemerintah.
Kontributor: Rizki Oktavian
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua