Jakarta, NU Online
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa ada tiga prinsip yang harus dijalankan pada saat regulasi penghimpunan dana zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim ditetapkan. Ketiga prinsip itu menjadi syarat dasar yang harus ditegakkan.
Prinsip pertama adalah kebijakan hanya berlaku bagi ASN Muslim. Artinya, kebijakan yang akan diterbitkan nantinya tidak diberlakukan kepada selain ASN Muslim.
“Ini hanya berlaku bagi ASN Muslim,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (8/2) sebagaimana diberitakan di kemenag.go.id.
Prinsip kedua, kebijakan ini juga hanya berlaku bagi ASN Muslim yang total penghasilannya sudah mencapai nishab. Yaitu, batas minimal penghasilan yang wajib dibayarkan zakatnya.
“ASN yang penghasilannya di bawah nishab tentu tidak wajib membayar zakat,” tuturnya.
Prinsip ketiga, penyisihan sebagian penghasilan ASN Muslim dilakukan atas dasar persetujuan dari yang bersangkutan. Mekanismenya melalui proses akad, apakah bersedia ataukah tidak, jika sebagian penghasilannya disisihkan untuk membayar zakat.
“Jadi sama sekali tidak ada kewajiban apalagi paksaan. Sepenuhnya atas kesukarelaan,” tandasnya.
Menag mengaku masih membahas dan mendalami rancangan kebijakan ini secara internal di Kementerian Agama. Pihaknya akan terus menggali masukan dari ahli dan akademisi, termasuk para ulama dan tokoh agama.
“Kami akan mengadakan muzakarah secara khusus agar yang kami rancang ini bisa dipertanggungjawabkan baik secara hukum agama maupun hukum positif,” ucapnya. (Red: Abdullah Alawi)