Nasional

Jadi Kader Banser, Alasan Ayah David Taati Proses Hukum yang Penuh Kejanggalan

Rabu, 14 Juni 2023 | 13:30 WIB

Jadi Kader Banser, Alasan Ayah David Taati Proses Hukum yang Penuh Kejanggalan

Jonatahan Latumahina, ayah David saat sedang diwawancarai oleh para awak media di PN Jaksel beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Abdurrahman Nashir)

Jakarta, NU Online

Jonathan Latumahina mengungkap berbagai kejanggalan dalam proses hukum pelaku penganiayaan anaknya, Crystalino David Ozora. Ia membeberkan kejanggalan-kejanggalan itu di hadapan majelis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) kemarin.


Meski berhadapan dengan proses hukum yang janggal itu, Jonathan tetap menaati proses hukum yang berlaku di negeri ini. Padahal ia ingin ‘mata balas mata’ atau pelaku dihukum sama seperti yang dirasakan David.


Satu hal yang membuat Jonathan patuh kepada hukum yang berlaku di negeri ini adalah karena ia menjadi kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Sebagai kader Banser, ia dididik untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Berbagai kejanggalan diungkap Jonathan, termasuk mobil pelaku, Mario Dandy Satrio, yang terparkir di Polsek Pesanggrahan pada 21 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Tetapi kemudian mobil ini hilang atau tidak ada tempat. Informasi ini didapat dari Rustam Hatala, paman David yang pertama kali membuat laporan ke Polsek Pesanggrahan.


Rustam menyampaikan informasi kepada Jonathan bahwa mobil tersebut dipakai untuk menjemput saksi, AG. Hal inilah yang kemudian membuat Jonathan marah. Ia heran dan mempertanyakan penggunaan mobil pelaku yang sudah menjadi barang bukti itu. Tak lama berselang, mobil tersebut kembali dengan pelat nomor yang berubah menjadi B 2571 PBP.


“Anehnya pas balik, pas kembali, pelat nomor berubah. Nomornya berubah. Yang bawa AG, 15 tahun bisa nyetir,” ungkap Jonathan.


Kejanggalan lain adalah pada saat pemberkasan, di malam harinya. Ketika itu, para pelaku yakni Mario Dandy bersama Shane Lukas dan AG sedang memainkan gitar dan bernyanyi di Polsek Pesanggrahan. Informasi ini diperoleh Jonathan berdasar keterangan dari pasangan suami istri yang menjadi saksi dan pertama kali menolong David, yakni R dan N.


“Aneh lagi adalah visum lama banget. Kurang paham berapa lama. Tapi kalau 3 hari menurut saya lama. Pada hari itu, sudah langsung ada tuh rekam medisnya,” tambah Jonathan di hadapan majelis hakim.


Kemudian, masih berdasarkan informasi dari R dan N, Jonathan mengungkap ada obrolan tak mengenakkan dari para pelaku. Di Polsek Pesanggrahan, Mario berusaha menenangkan Shane dan AG. Sebab semua proses hukum ini akan diurus Rafael Alun, ayah Mario. Bahkan Mario menyebut, dirinya hanya akan dihukum 2 tahun 8 bulan.


Dari situlah, Jonathan beranggapan bahwa ada yang tidak beres dari rangkaian proses hukum. Ia menganggap, ada oknum yang berupaya membodoh-bodohi logika dirinya sebagai ‘orang waras’. Jonathan pun bertekad untuk terus melawan kejanggalan itu.


“Bahkan sampai ke Polres Jaksel yang Kapolresnya sampai klarifikasi dua kali, konferensi pers tentang pemukulan. Awalnya hanya 2 kali, kemudian direvisi karena ada video yang viral,” jelas Jonathan.


“Saya waktu itu hanya bilang ke Polres Jaksel, saya ini kader Banser yang dididik untuk setia dengan aturan NKRI. Yang membuat saya sakit hati adalah ketika saya berjuang untuk itu tetapi dengan mudah banyak sekali yang mengangkangi hal ini dengan hal-hal remeh yang menurut saya layak dilawan,” katanya.


Ia mempertanyakan hukum yang menjadi sangat mudah untuk dikendalikan. Menurut Jonathan, dengan rangkaian proses hukum yang janggal itu, ia merasa berbagai hal yang selama ini diperjuangkan oleh GP Ansor seperti tidak ada artinya. Inilah alasan paling mendasar, Jonathan akan tetap melawan.
 

“Makanya saya tetap lawan sampai akhirnya dapat perhatian Polda Metro Jaya, melalui Bang Hengki. Jenguk David waktu itu, sama Kapolda, masih Bang Fadil waktu itu. ‘kita akan segera gelar perkara, kita sudah lihat CCTV, David harus segera sembuh’. Benar-benar membuat saya sedikit lega adalah ketika komitmen Polda Metro untuk mengawal kasus ini. Membuat sedikit lega, membuat saya punya harapan,” ungkap Jonathan.


Karena ada komitmen dari Polda Metro Jaya itu, Jonathan menjadi lega dan menyatakan diri untuk terus menghormati hukum yang berlaku. Padahal hati kecil Jonathan berkata, ingin sekali membalas perbuatan Mario yang sangat sadis itu.


“Minimal sama seperti apa yang dirasakan anak saya, yang sampai hari ini belum bisa mandi, belum bisa memakai celana. Kita ada perawat homecare 24 jam, ada fisioterapis yang selalu membantu sampai progress yang 8 menit ini indurance (daya tahan)-nya, insyaallah akan terus meningkat,” pungkas Jonathan.


Sidang kasus penganiayaan David Ozora ini akan kembali digelar di PN Jakarta Selatan, pada Kamis, 15 Juni 2023.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad