Jakarta Kembali Banjir, Tim NU Peduli Gerak Cepat Evakuasi Korban
NU Online · Selasa, 25 Februari 2020 | 07:55 WIB
Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Ketinggian air ada yang mencapai 100 centimeter bahkan lebih, merespon bencana banjir Jakarta tersebut, tim NU Peduli langsung bergerak menerjunkan relawan untuk mengevakuasi korban dan menyalurkan bantuan.
Koordinator NU Peduli DKI Jakarta M. Wahib Emha menuturkan, sejak Selasa (25/2) pagi pihaknya telah menerjunkan tim evakuasi yang terdiri dari seluruh Banom dan Lembaga NU semua tingkatan.
NU Peduli juga, lanjutnya, telah mendirikan dapur umum dan tenda pengungsian warga di daerah Jakarta Timur. Sementara Posko NU Peduli di Pusatkan di Kantor PWNU DKI Jakarta di Utan Kayu Jakarta Timur.
“Kami telah menerjunkan tim relawan ke 200 RW terdampak banjir. Kami kemudian mendirikan dapur Umum di Halim dan tenda pengungsian,” kata M Wahib Emha kepada NU Online, Selasa (25/2) siang.
Saat ini lanjutnya, air masih meluap dan menyebabkan beberapa ruas jalan serta bangunan tergenang dengan ketinggian mencapai 50 sampai100 meter.
“Kami belum bisa bersih-bersh sampah karena airnya masih belum surut, justru di beberapa titik air semakin kencang,” katanya.
NU Peduli, ucapnya, telah menyalurkan Biskuit, Popok Bayi, Air Mineral, Pakaian layak dan Makanan Pokok untuk ribuan warga terdampak banjir. Ia juga masih terus menggalang bantuan agar warga Jakarta segera mendapatkan pertolongan.
“Nanti kami juga akan terjunkan tim kesehatan dari NU peduli, tapi nanti kalau sudah surut,” ungkapnya.
Sampai berita ini diturunkan banjir masih terjadi dan menyebabkan beberapa tempat di DKI Jakarta terendam disebabkan oleh ketinggian air dan hujan deras semalaman.
Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
2
Khutbah Jumat: Hati Merasa Jauh dari Allah, Apa yang Harus Dilakukan?
3
Khutbah Istisqa: Saat Kekeringan Melanda Saatnya Muhasabah dan Berbenah Diri
4
Khutbah Jumat: Musim Kemarau dan Anjuran Hemat Air dalam Islam
5
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
6
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua