JPPI Anggap Putusan MK soal Pendidikan Gratis Belum Terlaksana
NU Online · Senin, 19 Oktober 2026 | 13:00 WIB
Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta Pusat. (Foto: NU Online/Haekal Attar).
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji, menilai pemerintah mengabaikan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta serta Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.
Ubaid menilai kedua putusan MK tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi kebijakan pendidikan. Namun, menurutnya, jutaan anak masih tidak bersekolah, ruang kelas rusak belum tertangani, dan sebagian guru non-ASN menerima penghasilan di bawah Rp500 ribu per bulan, di tengah besarnya anggaran MBG.
"Putusan MK yang sangat fundamental bagi masa depan pendidikan belum dijalankan secara tuntas. Negara terlihat lebih cepat menggerakkan anggaran untuk program MBG daripada menuntaskan kewajibannya menjamin sekolah tanpa biaya, ruang kelas yang aman, dan kesejahteraan guru," katanya kepada NU Online, Senin (19/10/2026).
Terkait Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Ubaid menjelaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Namun, hampir 17 bulan setelah putusan tersebut dibacakan, jaminan pendidikan dasar gratis belum terlaksana secara menyeluruh. Menurut Ubaid, pemerintah telah menyiapkan sejumlah rencana pendanaan, tetapi belum tersedia mekanisme pembiayaan yang menjamin terpenuhinya hak seluruh anak atas pendidikan dasar.
"Hampir tiga juta anak berada di luar sekolah. Ini seharusnya menjadi keadaan darurat pendidikan. Negara tidak boleh merasa sudah memenuhi kewajibannya hanya karena menyediakan sekolah negeri," jelasnya.
Ubaid mengungkapkan bahwa persoalan anak tidak sekolah masih menjadi tantangan besar karena pelaksanaan kebijakan pendidikan dasar gratis belum tuntas. Ia merujuk pada data dasbor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mencatat 496.191 anak belum pernah bersekolah, 496.191 anak putus sekolah dan 635.001 anak yang telah lulus tetapi tidak melanjutkan pendidikan.
"Ketika bangku sekolah negeri tidak cukup, negara tetap berkewajiban menjamin anak mendapatkan pendidikan dasar melalui sekolah swasta tanpa terhambat biaya," tegasnya.
Sementara itu, terkait Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Ubaid mengatakan anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan, dengan batas akhir masa transisi paling lambat pada APBN 2028.
Namun, menurutnya, dalam rancangan awal APBN 2027, pemerintah kembali memasukkan sekitar Rp240 triliun anggaran MBG ke dalam alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun.
"Jangan sampai anggaran pendidikan 20 persen hanya bagus di atas kertas. Uangnya disebut anggaran pendidikan, tetapi sebagian sangat besar digunakan untuk membiayai program yang oleh MK telah dinyatakan bukan komponen utama pendidikan," katanya.
Menurut Ubaid, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pencatatan anggaran, tetapi juga mencerminkan pilihan prioritas pemerintah dalam memenuhi hak warga negara atas pendidikan.
"Bagaimana mungkin hak pendidikan anak dapat dipenuhi jika pembiayaan dasarnya terus diperebutkan dengan program lain?" terangnya.
Terpopuler
1
Innalillahi, Prof KH Syukron Makmun Pengasuh Pesantren Daarul Rahman Jakarta Wafat
2
Gus Faiz Ceritakan Wasiat dan Keinginan KH Syukron Makmun sebelum Wafat
3
Judi Online, Racun Keharmonisan Keluarga dan Kesehatan Mental
4
Kapolri Suyudi Sambangi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU di Pesantren Miftachussunnah dan Tebuireng
5
Presiden Prabowo Setujui Bantuan Asing untuk Penanganan Karhutla
6
TGH Turmudzi Badaruddin: NU dan PBNU Saklawase
Terkini
Lihat Semua