Kang Said: Demokrat Harus Berikan Sanksi pada Bhatoegana
Selasa, 27 November 2012 | 06:30 WIB
Jakarta, NU Online
Pernyataan politisi Demokrat Sutan Bhatoegana yang menyebut Presiden RI ke-4 KH Abdurahman Wahid atau Gus Dur lengser karena terlibat kasus korupsi terus mendapatkan reaksi keras.
<>
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj dengan tegas meminta DPP Partai Demokrat memberikan sanksi kepada kadernya tersebut.
"Bhatoegana harus dikenai sanksi," ungkap Kiai Said di kantor PBNU Jakarta, Selasa (27/11).
Ditanya jenis sanksi untuk Bhatoegana, apakah sampai pada tingkat pemecatan, Kiai Said menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan Partai Demokrat.
"Itu terserah pimpinan Demokrat. Yang jelas Bhatoegana harus dikenai sanksi, karena apa yang disampaikannya sudah menyakiti orang-orang yang mencintai Gus Dur, khususnya warga NU," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam talk show di sebuah televisi bersama mantan Juru Bicara Gus Dur, Adhie Masardi, Sutan menyebutkan, Gus Dur semasa menjadi presiden pernah tersandung masalah hukum, yakni Buloggate dan Brunaigate sehingga lengser. Pernytaan tersebut tidak sekedar melecehkan Gus Dur, melainkan juga memaksa Gus Dur untuk menutupi kekeruhan yang terjadi di rezim pemerintahan saat ini.
Pernyataan Bhatoegana tersebut memantik reaksi keras keluarga besar NU, salah satunya Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU Andi Najmi Fuaidi, yang berencana melayangkan somasi kepada Bhatoegana dan Partai Demokrat.
Redaktur : Hamzah Sahal
Kontributor : Samsul Hadi
Terpopuler
1
Ketua PBNU Minta Kurikulum Aswaja Nahdlatul Ulama Segera Diluncurkan untuk Luruskan Sejarah NU
2
Wisuda 531 Mahasiswa, Rektor IIQ Ingatkan Pentingnya Miliki Kepekaan Sosial yang Tinggi
3
KH Miftachul Akhyar Ungkap Dua Pusaka Keramat yang Harus Dipegang Teguh Pengurus dan Warga NU
4
Sedekah Maulid saat Utang Belum Terbayar: Bagaimana Hukumnya?
5
LFNU Jakarta Ungkap Fenomena Ekuinoks pada Ahad esok, Momen Tepat untuk Deteksi Arah Mata Angin
6
Kasus Kekerasan Didominasi Rumah Tangga, Jumlahnya Capai 11 Ribu Kasus di Tahun 2024
Terkini
Lihat Semua