Kang Said: Demokrat Harus Berikan Sanksi pada Bhatoegana
NU Online · Selasa, 27 November 2012 | 06:30 WIB
Jakarta, NU Online
Pernyataan politisi Demokrat Sutan Bhatoegana yang menyebut Presiden RI ke-4 KH Abdurahman Wahid atau Gus Dur lengser karena terlibat kasus korupsi terus mendapatkan reaksi keras.
<>
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj dengan tegas meminta DPP Partai Demokrat memberikan sanksi kepada kadernya tersebut.
"Bhatoegana harus dikenai sanksi," ungkap Kiai Said di kantor PBNU Jakarta, Selasa (27/11).
Ditanya jenis sanksi untuk Bhatoegana, apakah sampai pada tingkat pemecatan, Kiai Said menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan Partai Demokrat.
"Itu terserah pimpinan Demokrat. Yang jelas Bhatoegana harus dikenai sanksi, karena apa yang disampaikannya sudah menyakiti orang-orang yang mencintai Gus Dur, khususnya warga NU," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam talk show di sebuah televisi bersama mantan Juru Bicara Gus Dur, Adhie Masardi, Sutan menyebutkan, Gus Dur semasa menjadi presiden pernah tersandung masalah hukum, yakni Buloggate dan Brunaigate sehingga lengser. Pernytaan tersebut tidak sekedar melecehkan Gus Dur, melainkan juga memaksa Gus Dur untuk menutupi kekeruhan yang terjadi di rezim pemerintahan saat ini.
Pernyataan Bhatoegana tersebut memantik reaksi keras keluarga besar NU, salah satunya Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU Andi Najmi Fuaidi, yang berencana melayangkan somasi kepada Bhatoegana dan Partai Demokrat.
Redaktur : Hamzah Sahal
Kontributor : Samsul Hadi
Terpopuler
1
Gerhana Bulan Total Bakal Terlihat di Seluruh Indonesia pada Selasa 3 Maret 2026, Dianjurkan Shalat Khusuf
2
Gus Yahya Sebut Kepergian Ketum Fatayat Margaret adalah Kehilangan Besar bagi Keluarga NU
3
Ali Khamenei Wafat dalam Serangan Israel-Amerika
4
PBNU Instruksikan Qunut Nazilah Respons Agresi Israel-AS ke Iran
5
Innalillahi, Ketum Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah Wafat
6
BMKG: Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Terjadi pada Awal Maret 2026
Terkini
Lihat Semua