Kang Said Setuju Hukum Mati Bandar dan Pengedar Narkoba
NU Online · Kamis, 8 Januari 2015 | 09:30 WIB
Bogor, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj secara gamblang menyatakan dukungan terhadap penetapan hukum vonis mati untuk terhadap para bandar dan pengedar narkoba. Menurut Kiai Said, pengedar dan bandar mesti dihukum jauh lebih dibanding sekadar penyalahguna narkoba.
<>
Demikian pernyataan kiai yang lazim disapa Kang Said dalam Tadarus NU yang berbarengan dengan pelantikan PCNU kabupaten Bogor, Selasa (6/1) lalu.
“Pada bandar dan pengedar narkoba harus dihukum mati, karena mereka merusak moral bangsa. Dan itu berarti telah mengancam NKRI. Bagi NU, segala yang mengancam NKRI merupakan hal yang harus diperangi,” tegas Kang Said.
Untuk mereka yang terlanjur pengguna sebagai korban, pemerintah berkewajiban merehabilitasi mereka.
Dukungan ini juga dinyatakan Kang Said saat bertemu dengan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu di Kantor PBNU. (Akhsan Ustadhi/Alhafiz K)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
5
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua