Kang Said Setuju Hukum Mati Bandar dan Pengedar Narkoba
NU Online · Kamis, 8 Januari 2015 | 09:30 WIB
Bogor, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj secara gamblang menyatakan dukungan terhadap penetapan hukum vonis mati untuk terhadap para bandar dan pengedar narkoba. Menurut Kiai Said, pengedar dan bandar mesti dihukum jauh lebih dibanding sekadar penyalahguna narkoba.
<>
Demikian pernyataan kiai yang lazim disapa Kang Said dalam Tadarus NU yang berbarengan dengan pelantikan PCNU kabupaten Bogor, Selasa (6/1) lalu.
“Pada bandar dan pengedar narkoba harus dihukum mati, karena mereka merusak moral bangsa. Dan itu berarti telah mengancam NKRI. Bagi NU, segala yang mengancam NKRI merupakan hal yang harus diperangi,” tegas Kang Said.
Untuk mereka yang terlanjur pengguna sebagai korban, pemerintah berkewajiban merehabilitasi mereka.
Dukungan ini juga dinyatakan Kang Said saat bertemu dengan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu di Kantor PBNU. (Akhsan Ustadhi/Alhafiz K)
Terpopuler
1
Jadi Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Komitmen Tak Lupakan PWNU Jatim
2
Khutbah Jumat: Jangan Sampai Jabatan dan Harta Melalaikan Kita, Belajar dari Surah At-Takatsur
3
Kesaksian Ketua PCNU Jombang tentang Sosok Gus Kikin, Harap Rangkul Berbagai Kalangan di PBNU
4
Lima Gunung Api Berstatus Siaga, Aktivitas Anak Krakatau hingga Semeru Masih Terpantau
5
4 Gunung Berapi Indonesia Meletus Dini Hari hingga Pagi Ini
6
432 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan NU Peduli Cilacap untuk Warga Terdampak Kekeringan
Terkini
Lihat Semua