Kang Said Setuju Hukum Mati Bandar dan Pengedar Narkoba
NU Online · Kamis, 8 Januari 2015 | 09:30 WIB
Bogor, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj secara gamblang menyatakan dukungan terhadap penetapan hukum vonis mati untuk terhadap para bandar dan pengedar narkoba. Menurut Kiai Said, pengedar dan bandar mesti dihukum jauh lebih dibanding sekadar penyalahguna narkoba.
<>
Demikian pernyataan kiai yang lazim disapa Kang Said dalam Tadarus NU yang berbarengan dengan pelantikan PCNU kabupaten Bogor, Selasa (6/1) lalu.
“Pada bandar dan pengedar narkoba harus dihukum mati, karena mereka merusak moral bangsa. Dan itu berarti telah mengancam NKRI. Bagi NU, segala yang mengancam NKRI merupakan hal yang harus diperangi,” tegas Kang Said.
Untuk mereka yang terlanjur pengguna sebagai korban, pemerintah berkewajiban merehabilitasi mereka.
Dukungan ini juga dinyatakan Kang Said saat bertemu dengan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu di Kantor PBNU. (Akhsan Ustadhi/Alhafiz K)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyambut Dzulhijjah dengan Semangat Beribadah
2
Khutbah Jumat: Sejarah dan Keutamaan Hari Jumat sebagai Sayyidul Ayyam
3
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H, Idul Adha Berpotensi 27 Mei 2026
4
Rentetan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Picu Kritik dan Perdebatan Publik
5
Khutbah Jumat: Jangan Iri Hati Ketika Orang Lain Lebih Sukses
6
MK Sebut Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara, Lalu IKN?
Terkini
Lihat Semua