Kehadiran Islam Tak Berarti Menghapus Agama Sebelumnya
NU Online · Rabu, 29 Januari 2014 | 18:30 WIB
Jakarta, NU Online
Islam adalah kelanjutan serta pelengkap dari episode sejarah agama-agama terdahulu. Kehadiran agama Islam tidak berarti menghapuskan ajaran agama-agama sebelumnya.<>
Demikian disertasi yang dipertahankan dalam ujian promosi doktor di bidang tafsir-hadis Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Senin (27/1) lalu. Disertasi bertajuk “Abrogasi Agama-Agama Pra-Islam” diajukan oleh Sa’dullah, kader NU asal Cirebon, Jawa Barat.
Disertasi ini menolak pandangan Muhammad Abdul Muta’al al-Jabiri dalam mendefinisikan naskh sebagai penghapusan (abrogasi) agama-agama terdahulu oleh Al-Qur’an. Mendalami ayat 62 dari surat Al-Baqarah, Sa’dullah berpandangan bahwa Al-Qur’an justru memberikan bukti atas adanya penghargaan terhadap keselamatan pemeluk agama-agama pra Islam.
Dalam ayat tersebut Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
Lebih lanjut disampaikan bahwa ketentuan mengenai naskh hanya diberlakukan terhadap ayat-ayat hukum, bukan ayat-ayat informatif atau ikhbariyah, seperti ayat di atas. Jika ayat-ayat informatif ini dihapus maka pembawa berita dianggap bohong, sementara sumber berita adalah Allah SWT sendiri.
Disertasi dipertahankan di depan sidang dewan penguj yang terdiri dari Prof Dr Azyumardi Azra, Prof Dr Zainul Kamal MA, Prof Dr Soedijarto MA, Prof Dr Kautsar Azhari Noer, Prof Dr HM. Yunan Yusuf MA, dam Prof Dr Hamdani Anwar.
Sidang dewan penguji menyatakan bahwa Sa’dullah lulus dengan nilai sangat memuaskan. “Sebenarnya saya sudah hampir di-DO karena sudah sepuluh semester. Jadi ini istilahnya cuci gudang,” kata Sa’dullah bercanda. (A. Khoirul Anam)
Terpopuler
1
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
2
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
3
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
4
Hukum Suami Memanggil Istri dengan Sebutan Mamah atau Ummi
5
Presiden Prabowo Tiba di India untuk Hadiri KTT Ke-18 BRICS
6
GP Ansor Jatim Desak Pemerintah Tertibkan Sound Horeg dan Kecam Penghinaan terhadap Ulama
Terkini
Lihat Semua