Nasional

Kejar Pengesahan Akhir Tahun, DPR Bentuk Panja RUU Perampasan Aset Dipimpin Habiburokhman

NU Online  ·  Senin, 26 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Kejar Pengesahan Akhir Tahun, DPR Bentuk Panja RUU Perampasan Aset Dipimpin Habiburokhman

Suasana Ruang Rapat Komisi III DPR RI. (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menunjuk Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebagai ketua. Panja tersebut menargetkan pembahasan RUU itu selesai dan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.


Penunjukan pimpinan Panja diputuskan dalam rapat pimpinan dan rapat kelompok fraksi (Kapoksi) internal Komisi III DPR RI. Komisi III juga menyepakati percepatan rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU tersebut.


Habiburokhman mengumumkan susunan pimpinan Panja saat memimpin RDPU bersama pakar dan akademisi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026).


“Kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja,” kata Habiburokhman dalam RDPU tersebut.


Untuk mengejar target penyelesaian pada akhir tahun, Komisi III memajukan jadwal RDPU. Rangkaian dengar pendapat yang semula direncanakan berlangsung pada masa sidang berikutnya kini dijadwalkan pada masa reses.


Menurut Habiburokhman, percepatan jadwal tersebut dilakukan untuk menyediakan waktu yang cukup bagi pembahasan hingga pengesahan RUU.


“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” ujarnya.


Dalam rangkaian RDPU tersebut, Komisi III berencana menyerap aspirasi dari sedikitnya 20 elemen masyarakat. Kelompok yang akan dilibatkan antara lain organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan kalangan cendekiawan.


Selain melalui pertemuan langsung, Komisi III juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang tidak dapat hadir ke Kompleks Parlemen untuk menyampaikan masukan secara tertulis. Masukan tersebut dapat disampaikan melalui Sekretariat Komisi III DPR RI agar warga dari berbagai daerah tetap memiliki kesempatan menyampaikan pandangan terhadap RUU Perampasan Aset.


“Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat termasuk secara tertulis. Jadi kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan hadir ke sini, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” jelasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang