Nasional

Kemenag Bayar Lunas Tunjangan Guru Inpassing

Kamis, 17 Januari 2019 | 02:02 WIB

Kemenag Bayar Lunas Tunjangan Guru Inpassing

Ilustrasi guru madrasah (Foto: Humas Pendis)

Jakarta, NU Online
Kementerian Agama pada penutup tahun 2018 telah menyelesaikan pembayaran kepada seluruh guru madrasah bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing dan Sudah Lulus Sertifikasi secara tuntas tanpa terhutang. 

Inpassing atau penetapan jabatan fungsional guru bukan Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 2011 telah menjangkau 120.492 orang. Namun SK Inpassing baru dimulai Januari 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 43 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama.

Berdasarkan data terkini, masih terdapat Guru bukan PNS yang belum menjalani proses inpassing sebanyak 587.675 orang guru. 

Selain itu Kemenag juga telah menyelesaikan pembayaran sertifikasi kepada para guru madrasah baik PNS maupun non PNS. Data guru madrasah sampai penutup tahun 2018 adalah sebanyak 708.167 orang guru. Dari jumlah itu, sebanyak 312.468 orang (44,12 persen), terdiri dari 116.747 guru PNS dan 195.721 orang guru Bukan PNS, telah mendapatkan sertifikasi. 

Namun jika didasarkan data tanggal 31 Desember 2005, ketika Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengamanatkan sertifikasi, maka capaian pelaksanaan sertifikasi guru di Kemenag telah mencapai 94,86 persen.

Capaian ini dinilai cukup menggembirakan bagi guru madrasah yang selama ini acap kali melancarkan protes terkait tertunggaknya tunjangan. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan, pemenuhan pembayaran kepada guru-guru di lingkup Kemenag merupakan hal yang terus diperjuangkannya selama menjabat.

“Pemenuhan pembayaran tunjangan tak semudah membalik telapak tangan karena terbatasnya APBN,” kata Menag lewat keterangan tertulis yang dikirim ke NU Online, Rabu (16/1).

Pemenuhan tunjangan para guru pada penutup tahun 2018 ini merupakan hadiah akhir tahun yang diharapkan menjadi pemacu semangat mengajar para guru. Mekanisme ini juga menjadi bagian penting dari peningkatan kompetensi guru dengan cara mendorong profesionalitas dalam keilmuan dan metode pengajarannya. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 tahun tentangTata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan Profesi Guru PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan dibayarkan sebesar satu bulan gaji pokok yang diterimanya, sedangkan untuk Guru Bukan PNS dibayarkan sebesar Rp1,5 juta perbulan.

Dari tahun ke tahun jumlah guru terus meningkat. Populasi guru baru terus berkejaran dengan kuota sertifikasi yang jumlahnya terbatas. Tahun 2018 alokasi anggaran untuk sertifikasi guru madrasah hanya untuk 7.280 orang.
Kuota ini akan diberikan kepada para guru yang sudah mengikuti Program PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang kini tengah mengikuti rangkaian perkuliahan di perguruan tinggi dan akan selesai pada awal bulan April 2019. 

Tunjangan profesi guru madrasah pada tahun anggaran 2019 telah diusulkan ke Bagian Perencanaan Ditjen Pendidikan Islam sebesarRp10,2 triliun. Dari anggaran yang telah dialokasikan tersebut masih terdapat kekuranganuntuk pemenuhan tunjangan profesi guru bukan PNS sebesar Rp329,1 miliar. (Red: Fathoni)