Kemenag dan 19 Lembaga Amil Zakat Kerja Sama Entaskan Kemiskinan di Indonesia
Jumat, 21 Maret 2025 | 18:30 WIB

Menag Nasaruddin Umar beserta jajaran sedang menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, pada Jumat (21/3/2025). (Foto: Humas Kemenag)
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kementerian Agama (Kemenag) RI menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan 19 lembaga amil zakat sebagai upaya kerja sama mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Â
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebutkan bahwa program ini berfokus pada tiga komponen utama, yakni membantu masyarakat yang tergolong fakir miskin mutlak dan ekstrem. Â
"Ada tiga komponen yang menjadi konsep kita. PR kita yang paling berat adalah fakir miskin mutlak dan ekstrem. Dalam bahasa Al-Qur'an, orang miskin ekstrem disebut fakir, sedangkan orang miskin biasa disebut miskin," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (21/3/2025). Â
Menag Nasaruddin mengungkapkan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk yang tergolong miskin mutlak di Indonesia mencapai lebih dari 30 juta orang.
"Kemiskinan harus dibahas, apalagi kalau sampai dalam kategori fakir. Karena itu, kita menggunakan data dari BPS yang mencatat jumlah kemiskinan mutlak sebanyak 3 juta 11 ribu orang," ungkapnya. Â
Menurut Menag, jika pengeluaran masyarakat miskin mutlak rata-rata sebesar Rp600 ribu per bulan, maka mereka membutuhkan bantuan dana zakat sebesar Rp19–20 triliun setiap bulan. Â
"Dengan pengeluaran sekitar Rp600 ribu per bulan, mereka bisa bertahan hidup. Dari situ kita bisa menghitung bahwa kebutuhan mereka mencapai sekitar Rp19–20 triliun per bulan," jelasnya. Â
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan amil zakat memang penting, tetapi amil tidak boleh menerima bagian zakat lebih besar daripada yang seharusnya, apalagi melebihi hak masyarakat yang membutuhkan. Â
"Amil zakat itu memang perlu, tetapi jangan sampai amilnya mendapatkan lebih banyak dari yang seharusnya. Itu tidak baik dan tidak boleh terjadi," tegasnya. Â
Menag Nasaruddin menambahkan, sebagai warga Muslim di Indonesia, kewajiban tidak hanya membayar pajak, tetapi juga membayar zakat. Jika seluruh Muslim di Indonesia membayar zakat, maka potensi dana yang terkumpul bisa mencapai Rp300 triliun per tahun. Â
"Sebagai warga negara, kita wajib membayar pajak, tetapi sebagai Muslim, kita juga wajib membayar zakat. Berdasarkan penelitian salah satu UIN di Indonesia, jika seluruh dana umat Islam yang tersimpan di berbagai tempat dikumpulkan, potensi zakat yang bisa dihimpun mencapai Rp300 triliun per tahun," terangnya. Â
Menag juga mengimbau para aghniya (orang kaya) dan muzakki (pembayar zakat) untuk tidak hanya menunaikan zakat, tetapi juga berinfak, bersedekah, berwakaf, memberikan hibah, dan berwasiat. Â
"Oleh karena itu, kami mengimbau para aghniya dan muzakki untuk meningkatkan keimanan dengan tidak hanya mengeluarkan zakat, tetapi juga berinfaq, bersedekah, berwakaf, serta memberikan hibah dan wasiat," pungkasnya.
Terpopuler
1
Lailatul Qadar Ramadhan 1446 H Akan Jatuh pada Malam Ke-23 Menurut Imam Ghazali
2
Khutbah Jumat: Manfaatkan 10 Hari Terakhir Ramadhan untuk Raih Lailatul Qadar
3
Doa Malam Lailatul Qadar, Lengkap dengan Latin dan Terjemahnya
4
Khutbah Jumat: Menggapai Lailatul Qadar dengan Sabar dan Ibadah yang Ikhlas
5
Masuk 10 Hari Terakhir Ramadhan, Berikut 6 Amalan yang Dianjurkan
6
Khutbah Jumat: Tiga Tingkatan Orang yang Berpuasa Ramadhan, Mengapa Puasa Anda Bisa Berbeda?
Terkini
Lihat Semua