Nasional

Kemenag Fokus pada Kesehatan Jamaah dalam Persiapan Ibadah Haji 2024

Rabu, 1 November 2023 | 12:01 WIB

Kemenag Fokus pada Kesehatan Jamaah dalam Persiapan Ibadah Haji 2024

Stafsus Menag Bidang Komunikasi dan Teknologi Sistem Informasi, Wibowo Prasetyo pada Media Gathering Istithaah Kesehatan Dahulu, Bayar Lunas Kemudian di Aroem Restaurant, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Isu kesehatan jemaah haji menjadi perhatian utama Kementerian Agama (Kemenag) dalam upaya penyelenggaraan operasional ibadah haji 1445 H/2024 M. Maka dari itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag telah merumuskan penguatan istithaah kesehatan jemaah haji.


Staf Khusus Menag Bidang Komunikasi Publik dan Teknologi Sistem Informasi, Wibowo Prasetyo mengatakan, Haji Ramah Lansia tahun 2023 banyak memberikan pelajaran tentang pentingnya melakukan persiapan yang lebih dini terkait kesehatan Jemaah Haji. 


Ia menjelaskan, Data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, jemaah haji Indonesia yang wafat pada operasional haji 1444 H/2023 M jumlahnya tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Lalu saat operasional, jemaah haji yang wafat mencapai 774 orang dan masih bertambah setelah musim haji. 


“Haji 2023 memberi pelajaran kepada kita tentang pentingnya mempersiapkan lebih dini kesehatan Jemaah Haji. Pada haji 2024 kita akan mengikhtiarkan haji sehat, nyaman, dan mabrur. Mudzakarah Perhajian yang membahas istitha'ah kesehatan menjadi salah satu langkah awal,” ujarnya pada Media Gathering Istitha'ah Kesehatan Dahulu, Bayar Lunas Kemudian di Aroem Restaurant, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023). 


Lebih lanjut ia menjelaskan, Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2023 yang diselenggarakan di Yogyakarta pada 23 - 25 Oktober 2023 telah merumuskan sembilan rekomendasi. Salah satu poin tersebut membahas tentang pentingnya pemenuhan Istitha'ah Kesehatan (badaniyyah) sebagai bagian dari pemenuhan syarat wajib pelaksanaan ibadah haji.
 

Menurutnya, ada sejumlah langkah yang akan dilakukan Kementerian Agama, salah satunya menumbuhkan kesadaran jemaah tentang pentingnya menjaga kesehatan dalam pelaksanaan ibadah haji.


"Apalagi, istitha'ah kesehatan akan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan Jemaah Haji. Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan akan bersinergi dalam menerapkan dua skema pemeriksaan kesehatan," imbuhhnya.


Pemeriksaan kesehatan tahap awal akan dilakukan mulai November untuk jemaah yang masuk dalam perkiraan untuk bisa diberangkatkan pada musim haji 2024. Diharapkan skema ini dapat memberikan informasi awal kepada jemaah tentang kondisi kesehatannya. 


“Jemaah yang diperiksa dan sehat, diminta untuk menjaga kesehatannya dan pada saatnya nanti bisa melakukan pelunasan biaya haji. Jemaah yang diperiksa dan ada sakit yang diderita, diminta untuk melakukan pemulihan pada saatnya nanti bisa melakukan pelunasan biaya haji,” jelasnya. 


Wibowo mengungkapkan bahwa ketika dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan penyakit-penyakit yang mengkhawatirkan, Kemenag tidak akan mengizinkan jemaah haji tersebut berangkat ke Makkah.


“Tentu ada sejumlah penyakit yang tidak memungkinkan jemaah bisa diberangkatkan. Kita berharap sakit dalam kategori ini tidak diidap Jemaah Haji Indonesia sehingga mereka bisa berangkat. Untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan akan mendiskusikan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan Jemaah Haji agar bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” pungkasnya. 


Sementara itu, Direktur Bina Haji Arsad Hidayat mengatakan, sembilan rekomendasi yang dihasilkan dalam Mudzakarah Perhajian menitikberatkan kepada penguatan istithaah kesehatan Jemaah Haji. Dalam beberapa poin rekomendasi juga disampaikan langkah konkret, baik yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan juga Kementerian Kesehatan.


Ia menjelaskan, Kementerian Kesehatan akan menerapkan istiihaah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji atau perubahannya. Selain itu, Kementerian Kesehatan juga akan melakukan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL). 


“Kementerian Kesehatan juga direkomendasikan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan istithaah kesehatan Jemaah Haji,” ujarnya.


Arsad menambahkan, istithaah kesehatan akan menjadi perhatian bersama, pemerintah, jemaah, dan juga masyarakat. Lalu Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang akan memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istithaah kesehatan haji kepada Jemaah Haji melalui penyuluhan kesehatan serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan Ormas Islam. 


Selain itu, Kementerian Agama Kabupaten/Kota juga diminta membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada Jemaah Haji terkait istithaah kesehatan, baik yang memenuhi kriteria atau yang tidak. 


“Materi istithaah kesehatan dan fikih haji lansia juga akan dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama. Sehingga, jemaah haji bisa mendapatkan pemahaman lebih komprehensif,” pungkasnya.